Indeks Berita & Peristiwa


Pemkab Banyuwangi Daftarkan 13 Ribu Ketua RT RW Ikut BPJS Ketenagakerjaan


Di 2023, BPJS Ketenagakerjaan Dumai Bayar Klaim Capai Rp170 Miliar


Rafael Situmorang Susun Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Agar Pekerja Informal Sejahtera


Tercatat 33.278 Kasus Terklaim di BPJS Ketenagakerjaan se NTB Selama 2023


Siswa Magang SMKN 1 Depok Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan


Satu Dekade Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Optimistis Lindungi 70 juta Pekerja pada 2026


BPJS Ketenagakerjaan Merauke Bahas Program Baru Dalam Dialog Interaktif


BPJS Ketenagakerjaan Optimistis Lindungi 70 juta Pekerja pada 2026


Ini Bukti Nyata Pentingnya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Selain menjadi karyawan tetap, masih ada beberapa status kerja lain yang banyak diterapkan oleh perusahaan saat mencari karyawan baru, khususnya untuk menangani project yang bersifat sementara. Beberapa di antaranya yaitu magang, pekerja lepas, dan juga pekerja kontrak. Lalu apa ya perbedaan di antara ketiganya? Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang ketiga status pekerja tersebut. CTA akan mengarah pada BPJS Ketenagakerjaan secara umum.