Sejarah Kami

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

Tugas dan Fungsi

BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM)

Timeline

1947
Terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang.. Terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
1977
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun.. Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
1992
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).. Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
2004
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.. Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
2011
Tahun 2011, ditetapkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tahun 2011, ditetapkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2014
PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).. PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, dan JHT.
2015
1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan menjalankan 1 Program baru yaitu Jaminan Pensiun sebagai perlindungan maksimal bagi pekerja indonesia. 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan menjalankan 1 Program baru yaitu Jaminan Pensiun sebagai perlindungan maksimal bagi pekerja indonesia.

VISI

Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia

MISI

Melindungi, Melayani & Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga

Memberikan rasa Aman, Mudah & Nyaman untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Peserta

Memberikan Kontribusi dalam Pembangunan dan Perekonomian Bangsa dengan Tata Kelola Baik

image-visimisibaru

Pimpinan Badan

Profil Direksi

Anggoro Eko Cahyo
Anggoro Eko Cahyo

Direktur Utama

Pramudya Iriawan Buntoro
Pramudya Iriawan Buntoro

Direktur Kepesertaan

Roswita Nilakurnia
Roswita Nilakurnia SE, MSM, CRGP, CGP

Direktur Pelayanan

Edwin Ridwan, CFA, FRM
Edwin Ridwan, CFA, FRM

Direktur Pengembangan Investasi

Asep Rahmat Suwandha
Asep Rahmat Suwandha

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

Zainudin
Zainudin

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi

Abdur Rahman Irsyadi
Abdur Rahman Irsyadi

Direktur Human Capital dan Umum

Profil Dewan Pengawas

Muhammad Zuhri
Muhammad Zuhri

Ketua Dewan Pengawas

Agung Nugroho
Agung Nugroho

Anggota

H. Yayat Syariful Hidayat
H. Yayat Syariful Hidayat

Anggota

Kushari Supriyanto
Kushari Suprianto

Anggota

Muhammad Aditya Warman
M. Aditya Warman

Anggota

M. Iman Nuril Hidayat BP
M. Iman N. H. B. Pinuji

Anggota

Subchan Gatot
Subchan Gatot

Anggota

Penghargaan


Penghargaan
2024 Selengkapnya

Penghargaan
2023 Selengkapnya

Penghargaan
2022 Selengkapnya

Penghargaan
2021 Selengkapnya

Penghargaan
2020 Selengkapnya

Penghargaan
2019 Selengkapnya

Penghargaan
2018 Selengkapnya

Penghargaan
2017 Selengkapnya

Penghargaan
2016 Selengkapnya