Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja
Kepesertaan Penerima Upah
Dapat mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
Cara Menjadi Peserta
1. Menghubungi kantor BPJS
Ketenagakerjaan terdekat atau secara
online melalui website BPJS
Ketenagakerjaan
(www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
atau dapat juga melalui BPJS
Ketenagakerjaan Service Point Office
bank kerjasama
2. Mengisi formulir untuk pendaftaran
perusahaan (F1)
3. Mengisi formulir untuk pendaftaran
pekerja (F1a)
4. Membayar iuran pertama sesuai
dengan jumlah yang telah dihitung
dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan