Pilih Layanan
Manfaat Pekerja Migran Indonesia
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan Kesehatan yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Manfaat JKK Pada Masa Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja :
- Perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.
- Pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
- Santunan berupa uang meliputi :
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya.
- Santunan cacat.
- Santunan kematian.
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika PMI mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
- Biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese).
- Penggantian biaya gigi tiruan.
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak PMI dan diberikan bagi PMI mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Manfaat JKK Pada Masa Selamat Bekerja
- Perawatan dan pengobatan lanjutan di Indonesia dan diberikan sesuai dengan kebutuhan medis bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan di negara tujuan penempatan dan dipulangkan ke Indonesia oleh Pemberi Kerja.
- Pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
- Santunan berupa uang meliputi :
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal di negara tujuan penempatan.
- Santunan cacat.
- Santunan kematian.
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika PMI mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
- Biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese).
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak PMI dan diberikan bagi PMI mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan meliputi :
- Pemeriksaan dasar dan penunjang.
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
- Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.
- Perawatan intensif
- Penunjang diagnostik
- Pengobatan
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa dokter atau medis;
- Operasi;
- Transfusi darah; dan/atau
- Rehabilitasi medik;
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, meliputi :
- Angkutan darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Angkutan laut maksimal sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Angkutan udara maksimal sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak sesuai ketentuan maksimal masing-masing angkutan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c.
- Santunan cacat, meliputi :
- Cacat Sebagian Anatomis = % sesuai tabel cacat x Rp. 142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah).
- Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x Rp. 142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah).
- Cacat Total Tetap sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).
- Santunan berkala Cacat Total Tetap dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
- Biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
- Penggantian gigi tiruan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan bagi PMI mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, yang dibayarkan secara tahunan dan nominalnya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembayaran klaim beasiswa diberikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan setiap tahun.
- Nominal beasiswa berdasarkan tingkat pendidikan sebagai berikut :
- TK/SD/sederajat sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
- SLTP/sederajat sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
- SLTA/sederajat sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
- Perguruan tinggi sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun per anak.
- Pelatihan kerja disetarakan dengan beasiswa pendidikan setingkat perguruan tinggi.
- Diberikan sampai dengan anak peserta berusia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
- Rapel beasiswa dapat diberikan hanya untuk satu tahun sebelumnya dan tahun berjalan
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja
Manfaat JKM Pada Masa Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja :
Manfaat program JKM bagi PMI yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja dan setelah bekerja, diberikan dalam bentuk santunan berupa uang, meliputi :
- Santunan kematian;
- Santunan berkala; dan
- Biaya pemakaman
Manfaat JKM Pada Masa Selama Bekerja :
Manfaat program JKM bagi PMI yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat selama bekerja, diberikan dalam bentuk santunan berupa uang, meliputi :
- Santunan kematian;
- Santunan berkala;
- Biaya pemakaman; dan
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta.
Tambahan Pelindungan Program JKM Bagi PMI Perseorangan :
Manfaat program JKM sebagai tambahan pelindungan yang diterima oleh PMI perseorangan dalam masa paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan PMI berangkat ke negara tujuan penempatan.
Manfaat JKM Pada Masa Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja :
Manfaat program JKM bagi PMI pada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri dari:
- Santunan kematian sebesar Rp. 16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah); dan
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Manfaat JKM Pada Masa Selama Bekerja :
Manfaat program JKM bagi PMI pada masa selama bekerja terdiri dari :
- Santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah); dan
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta, bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, yang dibayarkan secara tahunan dan nominalnya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembayaran klaim beasiswa diberikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan setiap tahun.
- Nominal beasiswa berdasarkan tingkat pendidikan sebagai berikut :
- TK/SD/sederajat sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
- SLTP/sederajat sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
- SLTA/sederajat sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
- Perguruan tinggi sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun per anak.
- Pelatihan kerja disetarakan dengan beasiswa pendidikan setingkat perguruan tinggi.
- Diberikan sampai dengan anak peserta berusia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
- Rapel beasiswa dapat diberikan hanya untuk satu tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
- Santunan kematian sebesar Rp. 16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah); dan
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Tambahan Pelindungan Program JKM Bagi PMI Perseorangan :
b Manfaat program JKM sebagai tambahan pelindungan yang diterima oleh PMI perseorangan dalam masa paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan PMI berangkat ke negara tujuan penempatan, terdiri dari :
Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.
Manfaat program JHT dapat diberikan pada saat PMI :
- Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan;
- Mengalami PHK;
- Meninggal dunia;
- Cacat total tetap; atau
- Menjadi warga negara asing.
Selain manfaat program JKK, JKM dan JHT tersebut di atas, peserta PMI juga mendapatkan manfaat khusus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 sebagai berikut :
- Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI
- Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI
- Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal
- PHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
- Penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
- Penggantian biaya pemulangan bagi PMI bermasalah
Berikut informasi tambahan terkait manfaat Pekerja Migran Indonesia, yaitu:
Pendaftaran PMI
Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Sekarang Yuk!Klaim Manfaat
Pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta / Ahli Waris yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan melalui Portal PMI.
Ajukan klaim disini