Siaran Pers


BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Hadirkan Hunian Griya Pekerja

Purwakarta, Senin 17 Juli 2023



BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendirikan hunian layak dan terjangkau bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diberi nama Griya Pekerja. Hadir langsung di Pusat Distribusi (PDP) Provinsi Jawa Barat di Purwakarta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melakukan penandatanganan MOU sebagai simbol akan didirikannya bangunan tersebut, Selasa (18/7).


Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya kepada pers mengatakan, pihaknya senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan optimal kepada peserta berupa Manfaat Layanan Tambahan, antara lain kredit kepemilikan rumah dengan bunga yang terjangkau hingga pemberian fasilitas Griya Pekerja yang dekat dengan kantor lokasi kerja seperti yang dilakukan saat ini. 


“Hari ini saya bersama Kang Emil melakukan penandatangan MOU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar untuk bersinergi menyediakan hunian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk rumah susun sewa (rusunawa) yang kami beri nama Griya Pekerja,” ucap Anggoro.


Anggoro menjelaskan tujuan dibangunnya Griya Pekerja ini adalah untuk menyediakan kemudahan dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk memperoleh fasilitas pemukiman yang memadai dan dekat dengan lokasi bekerja. Selain itu, dengan dekatnya tempat tinggal menuju lokasi kerja akan meminimalisir risiko yang sangat mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja, sehingga dirinya berharap pekerja bisa bekerja dengan optimal, bekerja keras dan bebas cemas dan yang berujung meningkatnya produktifitas dalam bekerja.


“Griya pekerja yang akan dibangun di sini seluas 4.820 meter persegi dan merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Direncanakan akan kita bangun setinggi 5 lantai dan terdiri dari 150 unit serta dilengkapi berbagai fasilitas umum guna mendukung kesejahteraan hidup seluruh penghuninya. Lokasinya juga strategis, berada di dekat Kawasan Ekonomi Khusus Lido serta dekat dengan 16 perusahaan kategori skala besar,” tambahnya.


Diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 4 Griya Pekerja dengan total lebih dari 1.800 kamar. Dengan rincian di Cikarang memiliki 2 tower, 245 kamar dengan luas tanah 7.480 m2. Kemudian di Bumi Lancang Kuning Batam dengan 6 tower, 564 kamar, dengan luas 20.004 m2. Selanjutnya di Muka Kuning Batam dengan jumlah 1 tower, 78 kamar dan luas 2.984 m2, yang terakhir di Kabil Batam dengan jumlah 10 tower, 1.000 kamar dan luas tanah 10.000 m2.


Selanjutnya Ridwan Kamil menyampaikan kerja sama pembangunan Griya Pekerja ini akan membantu pihaknya mencapai misi melahirkan manusia yang produktif sekaligus mensejahterakan pekerja di wilayah Jawa Barat.


“Jawa Barat berhasil menurunkan angka kemiskinan terbaik di pulau Jawa. Sudah lebih baik dibanding sebelum Covid 19. Provinsi Jawa Barat berhasil membuat 310 ribu warganya tidak lagi berstatus fakir miskin tapi kelas menengah, salah satunya dengan strategi ini, tingkat pengeluaran mereka bisa diturunkan, karena bisa bulanan untuk huniannya tinggal di apartemen transit yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PUPR dan berikutnya dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ridwan Kamil.


Pada kegiatan penandatangan MOU ini juga diserahkan simbolis santunan kematian dan juga manfaat beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dilakukan penyerahan simbolis kunci rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan yang menggunakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan yaitu kredit kepemilikan rumah.


Menutup kegiatan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan agar berjalan optimal di wilayah kerjanya, hal ini dibuktikan dengan terbitnya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur bagaimana mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan


“Bersama BPJS Ketenagakerjaan kita akan membangun (Griya Pekerja) di Bogor, juga di Sukabumi di mana ada lahan pemerintah Provinsi Jawa Barat, kita akan bangunkan, karena hukum ekonominya sudah ada, dana membangunnya dari BPJS Ketenagakerjaan, tanahnya dari kami. Ini harus dikombinasikan dengan konsep rusun nempel ke pabrik di kawasan industri, kalau ini digabung, insyaAllah kesejahteraan Jawa Barat ini luar biasa,” tutupnya.

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee Indonesia Dorong Mitra dan Pengguna Terlindungi Jaminan Sosial

Jakarta, Senin 31 Juli 2023



BPJS Ketenagakerjaan menjalin kesepakatan bersama perusahaan e-commerce, Shopee Indonesia sebagai upaya dalam memperluas jangkauan dan memberikan kemudahan akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee. 


Kerja sama ini secara resmi dikukuhkan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dan Head of Brands Management & Digital Products Shopee Indonesia, Daniel Minardi lewat penyerahan kartu kepesertaan kepada para mitra dan pengguna yang telah berhasil mendaftar lewat aplikasi Shopee.

 

Zainudin dalam keterangannya kepada pers mengatakan bahwa saat ini e-commerce merupakan salah satu ekosistem yang menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan dalam perluasan kepesertaan. Hal ini berangkat dari pemahaman bahwa di dalam ekosistem tersebut terdapat jutaan pekerja informal, yang meliputi para mitra yakni driver, penjual, dan pekerja, serta pengguna lainnya yang termasuk dalam sektor pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Pihaknya juga secara khusus memberikan apresiasi kepada Shopee Indonesia karena menjadi e-commerce pertama di tanah air yang berkomitmen mendorong mitra dan penggunanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang tersedia di aplikasi Shopee.

 

“Tahun ini fokus BPJS Ketenagakerjaan  itu ada 4 yaitu ekosistem desa, ekosistem pasar, ekosistem UKM dan e-commerce dan pekerja rentan. Oleh karena itu kami gandeng Shopee karena saat ini merupakan e-commerce terbesar di Indonesia. Selain itu menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, tahun ini akan ada 24 juta UKM yang akan menuju digital. BPJS Ketenagakerjaan harus siap untuk melindungi para pekerja tersebut,” ungkap Zainudin.


Seperti yang diketahui dengan iuran mulai dari Rp21.600 untuk 2 orang per bulan, para mitra dan pengguna dapat mendaftar melalui aplikasi Shopee untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat yang akan diterima tentu lebih besar, diantaranya perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

 

Kolaborasi ini tentunya akan semakin menambah portofolio fitur dan layanan yang dihadirkan Shopee, sekaligus melengkapi beragam pilihan kanal yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pesertanya.

 

“Tadi kita juga meluncurkan fitur pendaftaran dan pembayaran iuran melalui aplikasi Shopee. Tentu ini merupakan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia,”imbuh Zainudin.

 

Sejalan dengan itu Daniel Minardi, Head of Brands Management & Digital Product Shopee Indonesia mengatakan, “Saat ini kami menyadari akan pentingnya perlindungan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan atas jaminan di masa depan dan hari tua, khususnya bagi para pekerja maupun mitra yang tergabung di ekosistem Shopee. Karena sejatinya, resiko kerja itu dapat terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Maka dari itu, sebuah kehormatan bagi kami dapat bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi e-commerce pertama di Indonesia yang berkomitmen mendorong mitra dan pengguna kami untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kemudahan fitur baru yang kami persembahkan. Layanan yang kami hadirkan tidak hanya untuk iuran pembayaran, namun saat ini juga meliputi layanan pendaftaran.”

 

Berikut langkah-langkah untuk daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi Shopee :

1. Buka aplikasi shopee

2. Pilih menu pulsa, tagihan, dan tiket

3. Pilih menu BPJS

4. Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan

5. Klik Banner “Kamu Bisa Registrasi BPJS Ketenagakerjaan”

6. Pilih jumlah tenaga kerja dan bulan pembayaran

7. Lengkapi seluruh data

8. Lakukan proses pembayaran

 

Bagi peserta yang sudah terdaftar, dapat memanfaatkan fitur pembayaran iuran di aplikasi shopee dengan cara berikut:

1. Buka aplikasi shopee

2. Pilih menu pulsa, tagihan, dan tiket

3. Pilih menu BPJS

4. Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

6. Pilih periode pembayaran

7. Lakukan proses pembayaran

 

Menutup kegiatan tersebut, Zainudin mengajak seluruh mitra shopee dan masyarakat pekerja dan untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan kanal daftar dan bayar yang saat ini sudah tersedia di aplikasi Shopee.

 

“Semoga dengan berbagai kemudahan yang diberikan lewat sinergi ini mampu mengakselerasi cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja sehingga semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas,”tutup Zainudin

Serius Lindungi PMI, Menaker Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru

Jeddah, Jumat 25 Agustus 2023



Jeddah, 25 Agustus 2023. Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikan Menaker dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah, Jum’at (25/8). 


Lebih lanjut Menaker Ida menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya. Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan. 


Terlebih pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Permenaker 4/2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. 7 diantaranya merupakan manfaat baru dan 9 manfaat lain nilainya bertambah. 


Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut. 


"Pemerintah sudah membentuk dua badan yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apapun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini yaitu Pekerja Migran Indonesia," terang Zainudin. 


Namun dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebut baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI sebelum berangkat ke negara penempatan harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 


Sedangkan bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri, tetap bisa mendaftar melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran 


Menurutnya hal ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. 


"Jadi kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah terbit Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan,"imbuh Zainudin. 


Adapun 7 manfaat baru tersebut terdiri dari:

1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,

2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,

3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,

4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, 

5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,

6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta

7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta. 


Sementara itu untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI. 


Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan. 


Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,-. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan. 


Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya, mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu. 


"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja,"terang Zainudin. 


Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim elektronik yang diyakini mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id 


Adapun informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175. 


Mengakhiri keterangannya, Zainudin berharap dengan adanya dorongan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan beragam kemudahan akses sehingga semakin banyak PMI yang terlindungi. 


"Tentu hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak. Seperti hari ini ada Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan juga pihak perbankan. Semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang berujung pada  terwujudnya kesejahteraan mereka,"pungkas Zainudin.