Bagikan
Setiap warga negara Indonesia yang berada pada usia produktif berhak mendapatkan jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja di Indonesia saja, melainkan juga Anda yang bekerja di luar negeri atau dikenal dengan istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jaminan sosial yang diberikan juga tidak berbeda jauh dengan para pekerja di Indonesia, salah satunya adalah adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang bisa diklaim saat terjadinya kecelakaan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat peserta mengalami kecelakaan terkait pekerjaan. Namun, manfaat ini sebenarnya lebih luas dari sekedar kecelakaan kerja, karena ada beberapa hal yang termasuk ke dalam pertanggungan JKK, yaitu:
Penyakit akibat kerja,
Kekerasan fisik maupun seksual yang terjadi di lingkungan kerja,
Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.
Jaminan sosial yang diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, antara lain:
Pemeriksaan kesehatan dan penanganan berdasarkan hasil analisis tim medis,
Biaya perawatan dan pengobatan hingga peserta sembuh kembali,
Santunan uang tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Program kembali bekerja bagi peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, agar bisa kembali produktif,
Mendapatkan beasiswa untuk pendidikan anak selama memenuhi ketentuan,
Manfaat JKK bisa didapatkan oleh semua peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik itu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pada JKK yang ditujukan untuk PMI, cakupan perlindungan yang diberikan lebih luas karena turut menanggung berbagai risiko yang tidak berkaitan dengan kecelakaan, seperti perlindungan sebelum dan setelah bekerja berikut:
Gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI,
Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.
Sementara perlindungan yang didapatkan selama bekerja, yaitu:
Penggantian biaya pemulangan bagi PMI yang bermasalah,
Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI,
PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati,
PMI mengalami pemerkosaan,
Kecelakaan yang terjadi saat cuti kerja.
Berbagai potensi risiko di luar kecelakaan kerja tersebut akan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan selama status kepesertaan aktif.
Untuk klaim JKK bagi PMI prosesnya sangat sederhana karena bisa Anda lakukan secara online. Berikut adalah langkah yang perlu dilakukan:
Laporkan kecelakaan yang terjadi pada kantor perwakilan RI di negara setempat,
Buka website bpjsketenagakerjaan.go.id,
Buka informasi kepesertaan dan pilih Pekerja Migran Indonesia,
Buka tab bagian klaim dan klik “Ajukan klaim disini”,
Pilih program “Jaminan Kecelakaan Kerja”,
Scroll terus ke bawah dan ceklis keterangan “saya setuju” kemudian klik tombol “Berikutnya”.
Pilih status data pelapor dan isi data diri pekerja. Pastikan seluruh data yang diisi telah benar. Jika sudah, klik “Berikutnya”.
Isi kembali data tambahan pekerja dengan benar dan email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
Lakukan verifikasi pada email dan klik tombol “Berikutnya”.
Isi keterangan dan kronologi kecelakaan dan klik tombol “Berikutnya”.
Upload semua dokumen yang dibutuhkan. Pastikan semua dokumen benar dan dapat dibaca dengan baik, kemudian klik “Berikutnya”.
Lampirkan dokumen pendukung jika ada dan dibutuhkan.
Pastikan kembali seluruh data yang diisi telah sesuai dan klik tombol “Submit”.
Setelah semua langkah di atas Anda lakukan, pengajuan klaim akan segera diproses. Selanjutnya Anda bisa memantau perubahan statusnya melalui aplikasi JMO. Anda juga bisa melihat langkah detail mengenai pengajuan klaim JKK untuk PMI serta pengecekan status klaim dengan menyaksikan video ini.
Kamis, 02 Apr 2026
Gagal Akses Akun di JMO, Harus Bagaimana ya
Kamis, 02 Apr 2026
Apa Itu PDS Ini Cara agar Perusahaan Aman dari Kategori PDS
Kamis, 02 Apr 2026
Cara Mengupdate Data Pekerja Proyek
Kamis, 26 Mar 2026