Bagikan
Dalam setiap pengerjaan proyek, pasti ada pertambahan atau pengurangan jumlah pekerja sesuai kebutuhan di lapangan. Perubahan ini perlu diperbarui secara berkala untuk memastikan setiap pekerja proyek mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-haknya. Simak penjelasan tentang program perlindungan untuk pekerja proyek dan cara meng-update data mereka dalam kelanjutan artikel berikut.
Jasa Konstruksi (Jakon) adalah kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.�
Mereka termasuk pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan/atau pekerja musiman yang dipekerjakan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi atau pelaksana proyek. Dengan demikian, pekerja proyek—baik pekerja harian lepas, borongan, ataupun musiman—merupakan kelompok peserta program Jakon.
Menurut Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, program perlindungan jaminan sosial untuk peserta Jakon adalah sebagai berikut:
Jaminan Kematian (JKM) merupakan program perlindungan dengan manfaat uang tunai apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat ini diperuntukkan bagi ahli waris peserta, dengan harapan dapat membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.
Adapun rincian manfaat uang tunai yang akan diterima ahli waris adalah:
Santunan kematian sebesar Rp20.000.000
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000
Biaya pemakaman Rp10.000.000
Beasiswa pendidikan 2 (dua) anak dengan total manfaat maksimal sebesar Rp174.000.000
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan dengan manfaat layanan kesehatan dan juga santunan berupa uang tunai apabila peserta mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Adapun rincian manfaat JKK adalah:
Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
Homecare service
Santunan meninggal sebesar 48x upah
Santunan cacat total tetap sebesar 56x upah
Beasiswa pendidikan 2 (dua) anak dengan total manfaat maksimal sebesar Rp174.000.000
Santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama dan 50% upah pada bulan berikutnya hingga sembuh
Memahami seberapa luas cakupan manfaat jaminan sosial yang dapat diterima pekerja proyek, Anda selaku kepala proyek atau pihak yang bertanggung jawab atas mereka seharusnya tidak luput untuk memperbarui data pekerja secara berkala.
Jika Anda belum tahu bagaimana caranya, berikut langkah-langkah mudahnya:
Buka website e-Jakon di ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian klik Login.
Pilih menu Monitoring lalu klik Tambah Proyek. Pada menu pop-up Tambah Proyek, masukkan Nomor Proyek dan Kode Captcha yang muncul, lalu klik Cari.
Selanjutnya, ketika database Nomor Proyek sudah muncul, geser kursor ke kanan dan klik menu titik tiga (...) yang ada pada kolom Action. Klik Detail.
Kemudian, geser kursor ke bawah hingga menemukan menu Tambah Detil Pekerja pada submenu Detil Pekerja.
Pilih menu Individu jika Anda ingin mengisi data pekerja satu per satu secara manual.
Opsi lainnya, pilih menu Upload jika Anda ingin mengisi semua data pekerja sekaligus. Anda bisa mengunduh template data pekerja yang tertera pada submenu Upload kemudian mengunggah file excel berisi data semua pekerja proyek. Jika sudah, klik Simpan.
Update data pekerja proyek telah selesai dilakukan.
Demikianlah ulasan mengenai program kepesertaan Jasa Konstruksi (Jakon), cakupan manfaatnya untuk para pekerja proyek, serta cara mengupdate data pekerja proyek di sistem e-jakon. Semoga informasi ini bermanfaat, dan jangan lupa untuk mendaftarkan semua pekerja proyek Anda baik yang harian, borongan, maupun musiman ke dalam program ini.
Cara Mengupdate Data Pekerja Proyek
Kamis, 26 Mar 2026
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Gaji di BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sesuai
Kamis, 26 Mar 2026
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah BPU
Kamis, 26 Mar 2026
Mau Cek dan Download Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan Bisa ke Aplikasi JMO
Kamis, 26 Mar 2026