Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi perlindungan sosial bagi berbagai kategori pekerja di Indonesia, mulai dari Pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon). Program ini memberikan rasa aman dan ketenangan, karena membantu menjamin kesejahteraan finansial peserta, termasuk dalam mempersiapkan masa tua.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program unggulan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Di antaranya: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PU), besaran iuran dan manfaat yang diperoleh umumnya dihitung berdasarkan gaji bulanan yang dilaporkan.
Namun, bagaimana jika data gaji yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan selisihnya cukup signifikan? Situasi ini tentu dapat berdampak pada manfaat yang diterima di kemudian hari. Untuk itu, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini untuk mengetahui penyebab dan cara pengaduannya.
Berikut merupakan beberapa faktor yang dapat menyebabkan data gaji tidak sesuai di BPJS Ketenagakerjaan:
Kenaikan gaji karyawan umumnya terjadi secara berkala setiap tahun. Namun, apabila pihak HRD perusahaan tidak segera memperbarui data kenaikan gaji tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan, maka sistem masih akan menampilkan nominal gaji lama. Oleh karena itu, perusahaan perlu untuk memastikan pembaruan data gaji dilakukan secara rutin dan tepat waktu.
Beberapa perusahaan melaporkan gaji karyawan di bawah nilai yang sebenarnya diterima. Dalam praktiknya, pelaporan gaji ini sering kali hanya mengacu pada standar UMR atau UMK di wilayah tertentu, misalnya Jakarta. Tujuannya adalah untuk membantu mengurangi besaran iuran yang harus dibayarkan perusahaan, meskipun hal ini dapat berdampak pada karyawan di kemudian hari.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menetapkan batas maksimal perhitungan iuran yang perlu dibayarkan oleh peserta. Sebagai contoh, batas atas iuran adalah sekitar RP 10.547.000. Jika gaji karyawan melebihi angka tersebut, maka pelaporan gaji yang dilakukan biasanya hanya sampai batas maksimum yang telah ditentukan, bukan berdasarkan pada total gaji sebenarnya yang didapatkan.
Ketidaksesuaian data gaji juga dapat terjadi karena perusahaan hanya melaporkan gaji pokok pada BPJS Ketenagakerjaan tanpa memasukkan komponen tunjangan yang didapat. Padahal, dalam ketentuan yang berlaku, seluruh penghasilan yang diperoleh, baik gaji pokok maupun tunjangan tetap, seharusnya dilaporkan sebagai dasar perhitungan iuran.
Peserta disarankan untuk segera mengajukan pengaduan apabila menemukan perbedaan antara data gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji yang sebenarnya. Untuk caranya bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi “JMO (Jamsostek Mobile)” dengan login terlebih dahulu di handphone. Apabila belum punya aplikasinya, bisa langsung mengunduh dari PlayStore atau AppStore.
Lalu, setelah masuk ke aplikasi, akan muncul “Layanan Lainnya” di bagian tengah, selanjutnya Anda bisa langsung klik “Pengaduan”.
Berikutnya, klik “Data Tidak Sesuai”, masukkan “Nomor KPJ” yang aktif, dan jawab semua pertanyaan yang ada di aplikasi. Kalau sudah sesuai, bisa langsung kirim pengaduannya.
Itu dia beberapa faktor yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian data gaji pada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan administrasi BPJS Ketenagakerjaan dikelola secara tertib dan akurat.
Pengelolaan data yang tepat tidak hanya membantu menghindari kendala di kemudian hari, tetapi juga memastikan peserta memperoleh manfaat program secara optimal sesuai dengan hak yang diterimanya. Dengan demikian, baik perusahaan maupun karyawan dapat merasa lebih aman dan terlindungi.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan dalam memastikan data BPJS Ketenagakerjaan tetap valid dan sesuai.
Cara Mengupdate Data Pekerja Proyek
Kamis, 26 Mar 2026
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Gaji di BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sesuai
Kamis, 26 Mar 2026
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah BPU
Kamis, 26 Mar 2026
Mau Cek dan Download Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan Bisa ke Aplikasi JMO
Kamis, 26 Mar 2026