Bagikan
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan sebagai bentuk kontribusi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kewajiban pembayaran iuran ini berlaku bagi seluruh peserta, mulai dari Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga pekerja sektor Jasa Konstruksi (Jakon).
Umumnya, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh setiap peserta tidak selalu sama. Hal ini karena nominal iuran ditentukan berdasarkan pada jenis program perlindungan yang diikuti oleh peserta serta kategori kepesertaan masing-masing. Setiap program memiliki ketentuan iuran yang berbeda, baik dari sisi persentase maupun manfaat yang akan diterima oleh peserta, contohnya peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Berikut adalah rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU berdasarkan program perlindungan yang diikuti.
Untuk besaran iuran pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah biasanya dipotong 1% dari penghasilan peserta. Nominal yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut:
Peserta dengan penghasilan sampai dengan Rp 1.099.000, maka penghasilan yang dipotong adalah Rp 1.000.000. Jadi, jumlah iuran yang perlu dibayar adalah Rp 10.000.
Sementara, peserta yang berpenghasilan Rp 1.100.000-1.299.000, penghasilan yang dipotong adalah Rp 1.200.000. Dengan demikian, iuran yang wajib dibayar Rp 12.000.
Sedangkan, peserta berpenghasilan Rp 1.300.000-1.499.000, penghasilan yang dipotong sebesar Rp 1.400.000. Untuk iurannya menjadi Rp 14.000.
Lalu, untuk peserta dengan penghasilan Rp 1.500.000-1.699.000, penghasilan yang dipotongnya Rp 1.600.000. Iuran bulannya sebesar Rp 16.000.
Kemudian, peserta yang penghasilannya Rp 1.700.000-1.899.000, penghasilan yang dipotong sekitar Rp 1.800.000. Iuran yang harus dibayar Rp 18.000.
Untuk informasi lebih lengkap terkait pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU, bisa cek langsung di sini. Pasalnya, semakin besar penghasilan, iurannya akan bertambah, menyesuaikan penghasilan yang didapat.
Berbeda dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), untuk besaran iuran Jaminan Kematian (JKM) bisa dikatakan lebih murah dibandingkan dengan program jaminan lainnya. Pasalnya, untuk besaran iuran JKM ini hanya sekitar Rp 6.800. Jadi, harganya lebih terjangkau dengan perlindungan lengkap.
Sementara, untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) biasanya yang terpotong adalah 2% dari penghasilan peserta. Untuk rinciannya sebagai berikut:
Peserta yang mendapatkan penghasilan sampai dengan Rp 1.099.000, dasar penghasilan yang terpotong adalah sekitar Rp 1.000.000. Lalu, besaran iurannya adalah Rp 20.000.
Untuk peserta berpenghasilan Rp 1.100.000-1.299.000, penghasilan yang terpotong adalah Rp 1.200.000. Jadi, iuran yang perlu dibayar Rp 24.000.
Sedangkan, peserta yang mendapatkan penghasilan sekitar Rp 1.300.000-1.4999.000, nominal penghasilan yang masuk dalam daftar potong adalah Rp 1.400.000. Iurannya sebesar Rp 28.000.
Sementara, peserta dengan penghasilan Rp 1.500.000-1.699.000, penghasilan yang kena potongan sekitar Rp 1.600.000. Maka, untuk nominal iurannya adalah Rp 32.000.
Kemudian, peserta yang punya penghasilan Rp 1.700.000-1.899.000, potongan penghasilannya sekitar Rp 1.800.000, dan besaran iurannya Rp 36.000.
Nominalnya akan bertambah tergantung besaran penghasilan yang diperoleh. Untuk lebih lengkapnya bisa cek di sini!
Untuk memudahkan perhitungan pembayaran iuran, berikut adalah simulasinya yang mungkin bisa dijadikan acuan. Yuk, cek!
Apabila mengambil ketiga program BPU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, dan JHT dengan upah minimum Rp 1.000.000. Maka, iuran JHT sekitar Rp 20.000, JKK sebesar Rp 10.000, dan JKM sekitar 6.800. Jadi, total iurannya adalah Rp 36.800. Nah, biasanya ada pembayaran di muka untuk tiga bulan pertama, sehingga total keseluruhan yang perlu dibayarkan adalah Rp 110.000.
Demikian penjelasan singkat mengenai iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dibayarkan oleh peserta setiap bulannya. Yuk, berikan perlindungan hari tua untuk orang-orang di sekitar Anda. Pendaftaran bisa dilakukan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengupdate Data Pekerja Proyek
Kamis, 26 Mar 2026
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Gaji di BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sesuai
Kamis, 26 Mar 2026
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah BPU
Kamis, 26 Mar 2026
Mau Cek dan Download Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan Bisa ke Aplikasi JMO
Kamis, 26 Mar 2026