Bagikan
Kehadiran teknologi internet sangat memudahkan aktivitas masyarakat dalam berbagai hal. Terlebih lagi, saat ini tersedia juga aplikasi yang dapat semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas di mana pun dan kapan pun hanya dengan menggunakan ponsel dan koneksi internet. Salah satunya adalah kehadiran aplikasi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan.
JMO adalah aplikasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan Anda melakukan berbagai aktivitas terkait kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya:
Mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah.
Mendaftarkan pekerja di sekitar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program SERTAKAN.
Melihat status kepesertaan dan program jaminan sosial yang diikuti.
Memantau status pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.
Melakukan pengkinian data peserta.
Mengecek saldo JHT saat ini.
Mengajukan dan memantau proses klaim JHT yang sedang berlangsung.
Tidak hanya yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saja, karena Anda juga bisa melakukan investasi melalui aplikasi ini. Anda bisa melihat caranya di sini jika tertarik untuk melakukannya.
Untuk bisa menikmati beragam kemudahan dan fitur di atas, tentu pertama-tama Anda harus memiliki akun pada aplikasi ini. Bagi Anda yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, cara membuat akun baru pada aplikasi JMO adalah sebagai berikut:
Install aplikasi JMO pada ponsel Anda.
Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru”.
Pilih “Ya, Sudah Daftar” jika Anda sudah aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pilih jenis kepesertaan Anda, Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pilih kewarganegaraan dan isi data diri dengan data yang sebenarnya.
Masukkan alamat email aktif dan lakukan verifikasi.
Masukkan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi.
Buat kata sandi dan pilih setuju untuk seluruh syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah semua langkah dilakukan, Anda sudah resmi memiliki akun JMO dan bisa menikmati semua fitur yang ada di dalamnya. Sementara itu, bagi Anda yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, proses pembuatan akun akan berbeda. Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan melihat caranya di sini.�
Namun, pendaftaran peserta tersebut hanya berlaku bagi Anda pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), karena bagi Anda yang berstatus sebagai Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, akan didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Sudah punya akun JMO tapi kok gagal saat mau akses akunnya? Anda mungkin pernah mengalami permasalahan ini. Tidak perlu khawatir atau panik, karena ada beberapa solusi yang bisa Anda coba untuk mengatasinya:
Lupa Password. Lupa password menjadi penyebab yang cukup banyak terjadi. Untuk mengatasi masalah ini, Anda bisa memanfaatkan fitur lupa password agar BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu mengatur ulang password atau kata sandi yang Anda gunakan.
Lupa Alamat Email. Punya banyak alamat email sampai lupa menggunakan yang mana untuk? Jangan bingung, Anda bisa mencoba cara manual dengan membuka email satu per satu dan memanfaatkan fitur “search” dan mencari email dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pada saat Anda mendaftar akun, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan email untuk proses verifikasi.
Kesalahan Data. Baik Anda yang mengisi data secara mandiri sebagai peserta BPU maupun dibantu oleh perusahaan sebagai peserta PU, kesalahan pengisian data mungkin saja terjadi. Untuk permasalahan ini, Anda bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan lokasi Anda untuk melakukan perbaikan data.
Aplikasi JMO akan sangat memudahkan Anda melakukan pemantauan untuk seluruh aktivitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jadi, pastikan agar akun Anda selalu dalam posisi login pada ponsel agar bisa memanfaatkannya kapan saja. Jika Anda mengalami kendala bisa juga melihat cara mengatasinya di sini.
Kamis, 02 Apr 2026
Gagal Akses Akun di JMO, Harus Bagaimana ya
Kamis, 02 Apr 2026
Apa Itu PDS Ini Cara agar Perusahaan Aman dari Kategori PDS
Kamis, 02 Apr 2026
Cara Mengupdate Data Pekerja Proyek
Kamis, 26 Mar 2026