Apa Itu PDS Ini Cara agar Perusahaan Aman dari Kategori PDS

Apa Itu PDS Ini Cara agar Perusahaan Aman dari Kategori PDS

02 Apr 2026

Bagikan

Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan badan usaha dan semua pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016.

Selain itu, perusahaan juga perlu memperbarui data badan usaha dan pekerjanya secara berkala agar tidak menjadi PDS. Apa itu PDS? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Apa Itu PDS?

Perusahaan Daftar Sebagian atau “PDS” merupakan perusahaan atau badan usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, melaporkan sebagian data upah pekerjanya, ataupun mendaftarkan pekerjanya pada sebagian program-program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Atas kecurangan tersebut, pekerja sebagai peserta jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan adalah pihak yang merugi. Pasalnya, pekerja tidak akan mendapat perlindungan yang seharusnya didapat apabila namanya tidak tercantum sebagai pekerja dari perusahaan pemberi kerja atau namanya tidak diikutsertakan pada semua program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis-Jenis PDS dan Risiko untuk Perusahaan

Pada praktiknya, PDS dibagi menjadi 3 kategori utama, yaitu:

  1. PDS TK. Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) merujuk pada perusahaan pelanggar administratif BPJS Ketenagakerjaan yang terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawan dari seluruh karyawan yang dipekerjakan. Jika karyawan mengalami kecelakaan kerja, perusahaan harus menanggung biaya-biaya dari risiko yang timbul.

  2. PDS Upah. Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDS Upah) merujuk pada perusahaan pelanggar administratif BPJS Ketenagakerjaan yang terindikasi melaporkan data upah karyawan tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya. Jika perusahaan terbukti melakukan ini, reputasi baik di mata konsumen dan mitra tentu menjadi taruhannya.

  3. PDS Program. Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDS Program) merujuk pada perusahaan pelanggar administratif BPJS Ketenagakerjaan yang terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program dari program yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan. Jika perusahaan terbukti melakukan ini, karyawan-karyawannya berpotensi tidak mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Di luar itu, perusahaan yang terindikasi PDS juga berpotensi untuk mendapatkan sanksi, mulai dari denda, pemberhentian izin usaha, hingga sanksi pidana.

Cara agar Perusahaan Terhindar dari Kategori PDS

Berdasarkan penjelasan di atas, perusahaan yang bertanggung jawab tentu akan berupaya untuk memenuhi hak-hak setiap karyawannya. Dengan melakukan beberapa hal berikut, perusahaan dapat terhindar dari kategori PDS:

  • Pastikan semua karyawan terdaftar dengan data dan upah yang benar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Idealnya, perusahaan melakukan pembaruan data setiap bulan atau setiap beberapa bulan sekali untuk memastikan data dan upah pekerja selalu ter-update.

  • Ikuti program-program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai informasi, setiap Penerima Upah (PU) atau pekerja yang menerima imbalan, gaji, dan upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja berhak mengikuti 5 program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

  • Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat di tanggal terakhir bulan berjalan. Hindari membayar iuran setelah lewat bulan berjalan, sebab, karyawan berisiko tidak akan mendapatkan hak-hak perlindungannya.

Selain terhindar dari kategori PDS, perusahaan yang menerapkan cara-cara di atas juga dapat meningkatkan reputasi baik perusahaan, mengefisiensikan biaya risiko kerja, menciptakan karyawan yang loyal, dan tentunya menghindari sanksi.

Demikianlah ulasan mengenai PDS, mulai dari pengertian, jenis-jenis, risiko, serta cara untuk menghindarinya. Jangan lupa untuk mendaftarkan semua pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan haknya, ya.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon