Ini Dia Manfaat Lengkap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penerima Upah (PU)

Ini Dia Manfaat Lengkap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penerima Upah (PU)

27 Jan 2026

Bagikan

Peserta Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan memperoleh berbagai bentuk perlindungan dalam program jaminan sosial, salah satunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Manfaat Lengkap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Berikut merupakan manfaat lengkap program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Simak selengkapnya di sini!

Pelayanan Kesehatan

Peserta penerima upah yang telah terdaftar perlindungan JKK BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan, yang meliputi: pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas satu rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, serta rumah sakit swasta yang setara.

Selain itu, peserta juga akan mendapat perawatan intensif, penunjang diagnostik, penanganan termasuk komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter atau medis, operasi, pelayanan darah, rehabilitasi medis, pemeriksaan diagnostik penyakit akibat kerja.

Serta, perawatan di rumah (homecare) yang diberikan pada peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis, direkomendasikan dokter, dan perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Total pembiayaannya Rp 20.000.000 yang diberikan maksimal satu tahun.

Santunan Uang Tunai

Tidak hanya mendapat manfaat berupa pelayanan kesehatan, peserta juga akan mendapatkan santunan berupa uang tunai, yang terdiri dari: penggantian biaya transportasi dengan rincian, yaitu transportasi darat, sungai, atau danau dengan maksimal santunan sebesar Rp 5.000.000; transportasi laut maksimal Rp 2.000.000, transportasi udara maksimal Rp 10.000.000, dan bila lebih dari satu angkutan mendapat biaya paling banyak dari masing-masing angkutan.

Selain itu, peserta juga mendapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan rincian: 6 bulan pertama diberikan 100% upah, 6 bulan kedua 100% upah, dan 6 bulan ketiga sampai seterusnya 50% upah. Lalu, ada juga santunan cacat meliputi: cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan, cacat sebagian fungsi sekitar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan, Serta santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.

Untuk biaya pemakaman juga diberikan santunan sebesar Rp 10.000.000, santunan berkala yang diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan nominal Rp 12.000.000. Kemudian, santunan rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) untuk yang kehilangan anggota badan atau tidak berfungsi, penggantian biaya gigi tiruan Rp 5.000.000, penggantian alat bantu dengar Rp 2.500.000, dan penggantian biaya kacamata Rp 1.000.000.

Manfaat lebih lengkap bisa dicek di sini!

Program Kembali Bekerja (Return to Work)

Return to Work (RTW) merupakan pemberian manfaat pada peserta yang kembali bekerja dengan ketentuan; diberikan pada peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, pemberi kerja tertib membayar iuran, ada rekomendasi dari dokter yang menyarankan peserta perlu difasilitasi karena kembali bekerja, dan peserta maupun pemberi kerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti RTW.

Kekerasan Fisik dan/atau Pemerkosaan

Apabila peserta mengalami kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja atau dalam hubungan kerja yang bisa diakui sebagai kasus kecelakaan kerja, maka mendapatkan manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk kasus seperti ini memang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan/atau visum et repertum.

Beasiswa untuk Anak

Peserta dapat mengajukan manfaat beasiswa untuk anaknya apabila memenuhi persyaratan, seperti berusia sekolah, belum bekerja, belum menikah, dan belum berusia 23 tahun. Jika pengajuan beasiswa ini tidak dilakukan setiap tahun, manfaatnya tetap dapat dibayarkan secara akumulatif, maksimal tiga tahun sebelum waktu pengajuan.

Untuk persyaratan beasiswa ini dikecualikan jika menempuh pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: dalam status magang, telah bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah), telah bekerja dan terdaftar sebagai PU (Penerima Upah) untuk jangka waktu paling lama setidaknya enam bulan berturut-turut.

Itu dia beberapa manfaat lengkap yang akan diperoleh peserta Penerima Upah (PU) yang telah terdaftar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Untuk informasi lebih detail, Anda bisa mengeceknya di sini!

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon