Bagikan
Peserta Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan memperoleh berbagai bentuk perlindungan dalam program jaminan sosial, salah satunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
Berikut merupakan manfaat lengkap program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Simak selengkapnya di sini!
Peserta penerima upah yang telah terdaftar perlindungan JKK BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan, yang meliputi: pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas satu rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, serta rumah sakit swasta yang setara.
Selain itu, peserta juga akan mendapat perawatan intensif, penunjang diagnostik, penanganan termasuk komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter atau medis, operasi, pelayanan darah, rehabilitasi medis, pemeriksaan diagnostik penyakit akibat kerja.
Serta, perawatan di rumah (homecare) yang diberikan pada peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis, direkomendasikan dokter, dan perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Total pembiayaannya Rp 20.000.000 yang diberikan maksimal satu tahun.
Tidak hanya mendapat manfaat berupa pelayanan kesehatan, peserta juga akan mendapatkan santunan berupa uang tunai, yang terdiri dari: penggantian biaya transportasi dengan rincian, yaitu transportasi darat, sungai, atau danau dengan maksimal santunan sebesar Rp 5.000.000; transportasi laut maksimal Rp 2.000.000, transportasi udara maksimal Rp 10.000.000, dan bila lebih dari satu angkutan mendapat biaya paling banyak dari masing-masing angkutan.
Selain itu, peserta juga mendapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan rincian: 6 bulan pertama diberikan 100% upah, 6 bulan kedua 100% upah, dan 6 bulan ketiga sampai seterusnya 50% upah. Lalu, ada juga santunan cacat meliputi: cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan, cacat sebagian fungsi sekitar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan, Serta santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
Untuk biaya pemakaman juga diberikan santunan sebesar Rp 10.000.000, santunan berkala yang diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan nominal Rp 12.000.000. Kemudian, santunan rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) untuk yang kehilangan anggota badan atau tidak berfungsi, penggantian biaya gigi tiruan Rp 5.000.000, penggantian alat bantu dengar Rp 2.500.000, dan penggantian biaya kacamata Rp 1.000.000.
Manfaat lebih lengkap bisa dicek di sini!
Return to Work (RTW) merupakan pemberian manfaat pada peserta yang kembali bekerja dengan ketentuan; diberikan pada peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, pemberi kerja tertib membayar iuran, ada rekomendasi dari dokter yang menyarankan peserta perlu difasilitasi karena kembali bekerja, dan peserta maupun pemberi kerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti RTW.
Apabila peserta mengalami kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja atau dalam hubungan kerja yang bisa diakui sebagai kasus kecelakaan kerja, maka mendapatkan manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk kasus seperti ini memang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan/atau visum et repertum.
Peserta dapat mengajukan manfaat beasiswa untuk anaknya apabila memenuhi persyaratan, seperti berusia sekolah, belum bekerja, belum menikah, dan belum berusia 23 tahun. Jika pengajuan beasiswa ini tidak dilakukan setiap tahun, manfaatnya tetap dapat dibayarkan secara akumulatif, maksimal tiga tahun sebelum waktu pengajuan.
Untuk persyaratan beasiswa ini dikecualikan jika menempuh pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: dalam status magang, telah bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah), telah bekerja dan terdaftar sebagai PU (Penerima Upah) untuk jangka waktu paling lama setidaknya enam bulan berturut-turut.
Itu dia beberapa manfaat lengkap yang akan diperoleh peserta Penerima Upah (PU) yang telah terdaftar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Untuk informasi lebih detail, Anda bisa mengeceknya di sini!
Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 27 Jan 2026
Ini Dia Manfaat Lengkap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penerima Upah (PU)
Selasa, 27 Jan 2026
Manfaat untuk Ahli Waris Jika Pekerja Migran Meninggal Dunia
Senin, 12 Jan 2026
Cara Mudah Daftar JKK dan JKM Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 Jan 2026