Bagikan
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pekerja lepas (freelancer), pengusaha kecil, pengemudi ojek online (ojol), dan profesi lainnya yang tidak terikat dengan hubungan kerja formal, berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Meski tidak menerima gaji tetap dari perusahaan, peserta BPU tetap dilindungi oleh berbagai jenis jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apakah yang dimaksud dengan JKK dan JKM, serta bagaimana cara peserta BPU mendaftar untuk memperoleh manfaat dari kedua jenis perlindungan tersebut? Simak penjelasannya di sini!
Berikut merupakan penjelasan singkat mengenai JKK dan JKM untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU):
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta ketika mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Beberapa manfaat yang diterima oleh peserta adalah sebagai berikut:
Homecare service,
Santunan meninggal 48x UPAH,
Santunan cacat total tetap 56x UPAH,
Perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis,
Manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak,
Santunan sementara tidak mampu bekerja 100% UPAH 12 bulan pertama dan 50% UPAH bulan berikutnya sampai sembuh.
Untuk manfaat lengkap bisa cek di sini!
Manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan. Adapun manfaat yang akan diterima oleh ahli waris, antara lain:
Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat santunan adalah Rp 42 juta,
Manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.
Untuk manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan manfaat lengkapnya bisa cek di link berikut.
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftar perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan beberapa metode pendaftaran, misalnya:
Apabila melakukan pendaftaran melalui online, bisa dengan cara:
Pertama, melakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan,
Lalu, pilih tombol “Pendaftaran Peserta” dan klik Bukan Penerima Upah (BPU),
Setelah itu, langsung masukkan alamat email aktif dan kode captcha, klik DAFTAR,
Selanjutnya, cek email dan klik aktivasi pendaftaran. Lalu, isi data lengkap (Pekerja BPU),
Jika pengisian data sudah lengkap, bisa langsung melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email yang didaftarkan,
Peserta BPU telah terdaftar dan akan mendapatkan kartu kepesertaan yang diterima maksimal paling lama tujuh hari setelah pembayaran dilakukan.
Jika mau langsung, bisa datangi Kantor Cabang Terdekat dan melakukan beberapa langkah berikut untuk pengajuan pendaftaran:
Pertama, mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A,
Setelah itu, ambil nomor antrian untuk melakukan pendaftaran dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian,
Kalau sudah dipanggil, akan langsung diinformasikan berapa jumlah iuran yang perlu dibayarkan, menerima tanda terima dokumen pendaftaran, dan kode bayar iuran,
Selanjutnya, melakukan pembayaran iuran langsung, dan kartu peserta akan diterima paling lama maksimal tujuh hari setelah pembayaran,
Jika sudah, bisa langsung mengisi penilaian kepuasan melalui e-survey yang ada di kantor cabang.
Pendaftaran bisa juga dilakukan melalui agen PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia dengan melakukan beberapa cara:
Siapkan dokumen,
Datangi agen PERISAI terdekat,
Selanjutnya, agen PERISAI akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,
Setelah itu, bayar iuran sesuai dengan perhitungan dan kode bayar iuran melalui agen PERISAI,
Kalau sudah terdaftar, peserta akan mendapatkan tanda bukti kepesertaan yang diberikan oleh agen PERISAI, setelah melunasi iuran.
Pendaftaran bisa juga dilakukan mitra kerjasama seperti BRILink, BNI46, Pos, Pospay, Grab, Gojek, Shopee, i.saku, Bukamitra, Bukalapak, SRC, dan SIPP Mitra. Untuk pendaftaran lebih lengkapnya bisa cek di sini.
Itu dia cara mudah mendaftar perlindungan JKK dan JKM untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Yuk, langsung daftarkan diri Anda, khususnya yang bekerja sebagai freelancer, pemilik usaha, ojol, dan sebagainya. Semoga informasinya bermanfaat!
Manfaat untuk Ahli Waris Jika Pekerja Migran Meninggal Dunia
Senin, 12 Jan 2026
Cara Mudah Daftar JKK dan JKM Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 Jan 2026
Masalah Psikologi Akibat Kerja, Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Selasa, 06 Jan 2026
Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya
Selasa, 06 Jan 2026