Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

06 Jan 2026

Bagikan

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah salah satu jaminan sosial yang berhak diterima oleh semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan sekaligus saat peserta berusia 56 tahun.

Namun, tahukah Anda bahwa dana JHT sebenarnya dapat dicairkan sebagian sebelum Anda memasuki usia tersebut? Berikut informasi lebih jelasnya.

Klaim Dana JHT Penuh Sebelum Usia Pensiun

Dana JHT dapat diklaim dalam nominal penuh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

  1. Mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak kembali bekerja.

  2. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan kembali.

  3. Meninggalkan Indonesia secara permanen (Kewarganegaraan menjadi WNA).

  4. Mengalami cacat tetap total yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

  5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka dana JHT diserahkan pada ahli waris.

Persyaratan Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan

Selain mengajukan klaim penuh untuk dana JHT, Anda juga bisa mengajukan klaim dana sebagian. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Pasal 22 ayat (4) yang berbunyi:

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Nominal JHT yang dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  1. Maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.

  2. Maksimal 10% untuk keperluan lainnya.

Selama memenuhi persyaratan di atas, semua peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Namun, satu peserta hanya boleh mengajukan klaim sebanyak satu kali saja. Selain itu, pengajuan klaim sebagian berpotensi menyebabkan peserta terkena pajak progresif untuk pengajuan klaim berikutnya jika jarak pengajuannya lebih dari 2 tahun.

Tata Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang berminat memanfaatkan fasilitas pengajuan klaim JHT sebagian, bisa mengikuti langkahnya sebagai berikut:

Klaim Sebagian 10%

Berikut adalah langkah pengajuan klaim JHT sebagian dengan nominal maksimal 10%.

  1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pengajuan klaim sebagian adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP Elektronik

  • Kartu Keluarga

  • Buku tabungan

  • Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja

  • NPWP (jika ada)

  1. Lakukan Pengajuan

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO atau mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan Anda.

Klaim Sebagian 30%, Kepemilikan Rumah

Berikut adalah langkah pengajuan klaim JHT sebagian untuk keperluan kepemilikan rumah:

  1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pengajuan klaim sebagian untuk kepemilikan rumah adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP Elektronik

  • Kartu Keluarga

  • Buku tabungan bank

  • Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja

  • Dokumen perbankan dan dokumen yang berkaitan dengan kredit rumah

  • NPWP (jika ada)

  1. Lakukan Pengajuan

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO atau mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan Anda.

Klaim Prioritas Bagi Peserta dengan Kondisi Spesial

Bagi Anda yang mengajukan klaim secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kondisi spesial, bisa memanfaatkan fasilitas klaim prioritas. Fasilitas ini hanya berlaku untuk peserta dengan 3 kondisi berikut:

  1. ibu hamil,

  2. manula, dan

  3. sedang sakit.

Untuk memanfaatkan fasilitas khusus ini, Anda bisa mendatangi salah satu petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menginformasikan kondisi Anda. Petugas akan membantu Anda mendapatkan antrian khusus agar proses klaim JHT dengan nominal penuh maupun sebagian, dapat berlangsung lebih cepat.

Namun, agar semua prosesnya berjalan dengan lancar, pastikan Anda mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan serta mengisi data pada formulir dengan informasi yang sebenarnya.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon