Bagikan
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah salah satu jaminan sosial yang berhak diterima oleh semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan sekaligus saat peserta berusia 56 tahun.
Namun, tahukah Anda bahwa dana JHT sebenarnya dapat dicairkan sebagian sebelum Anda memasuki usia tersebut? Berikut informasi lebih jelasnya.
Dana JHT dapat diklaim dalam nominal penuh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
Mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak kembali bekerja.
Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan kembali.
Meninggalkan Indonesia secara permanen (Kewarganegaraan menjadi WNA).
Mengalami cacat tetap total yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka dana JHT diserahkan pada ahli waris.
Selain mengajukan klaim penuh untuk dana JHT, Anda juga bisa mengajukan klaim dana sebagian. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Pasal 22 ayat (4) yang berbunyi:
Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Nominal JHT yang dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
Maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
Maksimal 10% untuk keperluan lainnya.
Selama memenuhi persyaratan di atas, semua peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Namun, satu peserta hanya boleh mengajukan klaim sebanyak satu kali saja. Selain itu, pengajuan klaim sebagian berpotensi menyebabkan peserta terkena pajak progresif untuk pengajuan klaim berikutnya jika jarak pengajuannya lebih dari 2 tahun.
Bagi Anda yang berminat memanfaatkan fasilitas pengajuan klaim JHT sebagian, bisa mengikuti langkahnya sebagai berikut:
Berikut adalah langkah pengajuan klaim JHT sebagian dengan nominal maksimal 10%.
Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pengajuan klaim sebagian adalah:
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
KTP Elektronik
Kartu Keluarga
Buku tabungan
Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
NPWP (jika ada)
Lakukan Pengajuan
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO atau mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan Anda.
Berikut adalah langkah pengajuan klaim JHT sebagian untuk keperluan kepemilikan rumah:
Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pengajuan klaim sebagian untuk kepemilikan rumah adalah:
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
KTP Elektronik
Kartu Keluarga
Buku tabungan bank
Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
Dokumen perbankan dan dokumen yang berkaitan dengan kredit rumah
NPWP (jika ada)
Lakukan Pengajuan
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO atau mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan Anda.
Bagi Anda yang mengajukan klaim secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kondisi spesial, bisa memanfaatkan fasilitas klaim prioritas. Fasilitas ini hanya berlaku untuk peserta dengan 3 kondisi berikut:
ibu hamil,
manula, dan
sedang sakit.
Untuk memanfaatkan fasilitas khusus ini, Anda bisa mendatangi salah satu petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menginformasikan kondisi Anda. Petugas akan membantu Anda mendapatkan antrian khusus agar proses klaim JHT dengan nominal penuh maupun sebagian, dapat berlangsung lebih cepat.
Namun, agar semua prosesnya berjalan dengan lancar, pastikan Anda mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan serta mengisi data pada formulir dengan informasi yang sebenarnya.
Masalah Psikologi Akibat Kerja, Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Selasa, 06 Jan 2026
Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya
Selasa, 06 Jan 2026
Profesi Fotografer: Pengertian, Lingkup Kerja, dan Perlindungan Jaminan Kerjanya
Selasa, 06 Jan 2026