Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah dengan EPS serta Kanal Pembayarannya

Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah dengan EPS serta Kanal Pembayarannya

06 Jan 2026

Bagikan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), maupun Jasa Konstruksi dapat melakukan pembayaran iuran bulanan dengan lebih mudah dan praktis.

Pasalnya, kini, hadir Electronic Payment System (EPS), layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk membantu peserta mengelola dan memantau pembayaran iuran jaminan sosial.

Lalu, apa itu Electronic Payment System (EPS) dan melalui kanal pembayaran apa saja layanan ini dapat digunakan? Simak penjelasannya dalam artikel berikut!

Definisi Electronic Payment System (EPS)

Electronic Payment System (EPS) adalah sistem pembayaran elektronik yang memudahkan dan mempercepat proses pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Sistem ini memungkinkan peserta melakukan pembayaran iuran secara lebih praktis, efisien, dan tepat waktu.

Dengan menggunakan EPS; perusahaan, pihak HRD, maupun peserta dapat mengelola pembayaran iuran dengan lebih terintegrasi dan bisa memantau status pembayaran secara real-time. Selain itu, EPS juga membantu meminimalkan risiko kesalahan hitung karena pembayarannya dilakukan dengan metode self-assessment atau penilaian mandiri.

Biasanya, apabila ingin melakukan pendaftaran EPS BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

  • Lakukan registrasi dengan mendaftarkan akun di sini,

  • Selanjutnya, isi kolom email dengan alamat email yang sudah didaftarkan ketika registrasi awal,

  • Setelah itu, masukkan password dengan kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan karakter,

  • Agar lebih jelas, Anda bisa mengunduh cara penggunaannya di link ini.

Kanal Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk kanal pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan beberapa metode, di antaranya:

Mobile Banking dan Internet Banking

Pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi mobile banking atau internet banking yang disediakan oleh bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa bank-nya seperti: BRI, BNI, BTN, BJB, BCA, Mandiri, Klik BCA, CIMB Niaga, OCTO Clicks, BCA Mobile, Livin’ By Mandiri, BSI Mobile Banking, Bank Jambi Mobile, BNI Mobile Banking, dan BTN Internet Banking.

Teller Bank

Jika memilih transaksi langsung, maka pembayaran iuran bisa dilakukan melalui teller bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun pembayarannya lebih tradisional, metode ini sebenarnya masih tersedia untuk memfasilitasi peserta yang melakukan pembayaran iuran secara manual.

Virtual Account (VA)

Biasanya, setiap peserta atau perusahaan yang mendapatkan nomor virtual account (VA) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakannya untuk membayar iuran jaminan sosial. Dengan menggunakan metode ini, pembayaran akan lebih mudah, cepat, dan akurat.

ATM dan Mesin EDC (Electronic Data Capture)

Mesin ATM atau EDC (Electronic Data Capture) juga bisa dijadikan sebagai sarana pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran ini bisa dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening yang telah terdaftar.

E-commerce

Pembayaran iuran bisa juga dilakukan melalui e-commerce yang sudah terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti: Tokopedia, dan bisa juga dengan Cermati hingga Kartu Kredit.

Aplikasi Online

Apabila mau yang lebih praktis dan mudah, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi online seperti Link Aja, Grab, dan lainnya.

Gerai Retail

Selain itu, bisa juga melalui gerai retail yang bekerjasama langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Lawson, Dandan, dan sebagainya.

Auto Debit

Tidak hanya itu saja, bisa juga melakukan pembayaran melalui auto debit dengan mengecek langkah-langkah pembayarannya di sini.

Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, biasanya dibagi menjadi beberapa segmen, tergantung pada jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan lainnya. Cek selengkapnya di bawah ini:

  • Iuran Penerima Upah (PU): ketika membayar iuran untuk Penerima Upah (PU), pemberi kerja akan mendapatkan kode iuran yang terdiri dari 11 digit angka random. Kodenya didapat dari EPS, aplikasi SIPP Online, atau Payment Reminder System (PRS). Untuk pembayaran iuran bisa dilakukan di teller bank, virtual account, ATM, internet atau online banking.

  • Iuran Bukan Penerima Upah (BPU): pembayaran iuran Bukan Penerima Upah (BPU) dilakukan dengan memberikan kode iuran yang telah ditetapkan. Adapun beberapa kanal pembayaran iurannya seperti Bank Nasional atau Swasta Nasional melalui manual atau teller bank, ATM, internet atau online banking. Bisa juga melalui Link Aja, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan lainnya.

  • Iuran Jasa Konstruksi (Jakon): pembayaran iuran Jasa Konstruksi (Jakon) bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi E-Jakon melalui akun pemberi kerja yang sudah didaftarkan sebelumnya ketika mendaftarkan proyek. Pada saat pendaftaran akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar bank kerjasama, dan jika membayar melalui bank daerah tidak memerlukan kode. Untuk pembayaran bisa dilakukan dengan 3 termin: Termin 1 untuk pembayaran 50% dari iuran yang telah ditetapkan, Termin 2 untuk 25% pembayaran iuran, dan Termin 3 untuk 25% pembayaran iuran berikutnya.

  • Iuran Pekerja Migran Indonesia (PMI): pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan ID Billing (kode bayar) dengan kodenya ditetapkan oleh BNP2TKI dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pembayarannya bisa dilakukan melalui perbankan nasional atau swasta, serta Warung Chandra (khusus bagi yang bekerja di Hong Kong).

  • Iuran Melalui PERISAI: mitra resmi BPJS Ketenagakerjaan, baik Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) dapat melakukan pembayaran iuran melalui PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Salah satu ketentuan pembayaran PERISAI adalah tidak diperkenankan membebankan biaya transaksi maupun administrasi pada peserta.

Demikian penjelasan singkat mengenai EPS dan kanal untuk bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda coba. Yuk, manfaatkan EPS untuk membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan!

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon