Bagikan
Ketika mendengar profesi fotografer, Anda mungkin langsung teringat dengan orang yang suka mengambil gambar atau foto suatu objek, baik berupa pemandangan, benda, maupun makhluk hidup. Namun, tahukah Anda sebenarnya ruang lingkup dari seorang fotografer tidak hanya terbatas pada pengambilan gambar saja? Yuk, cari tahu lebih dalam mengenai profesi fotografer dalam artikel ini!
Fotografer adalah orang yang bertugas untuk merekam dan menangkap gambar dari suatu peristiwa maupun objek tertentu menggunakan kamera analog maupun digital, untuk menghasilkan gambar yang menarik secara visual. Untuk menjadi seorang fotografer sebenarnya bisa dilakukan secara otodidak atau belajar secara mandiri. Namun, bisa juga dipelajari secara formal melalui pendidikan perguruan tinggi jurusan desain maupun fotografi.
Profesi fotografer saat ini cukup banyak diminati karena semakin tingginya kebutuhan masyarakat, baik untuk keperluan komersial maupun pribadi. Misalnya untuk pengambilan foto produk sebagai bagian dari pemasaran digital, maupun kebutuhan pribadi seperti foto pernikahan, foto wisuda, dan lain sebagainya.
Meskipun tugas utama dari seorang fotografer adalah mengambil gambar yang menarik, tetapi lingkup kerjanya tidak hanya berhenti di situ. Seorang fotografer bertanggung jawab sejak awal persiapan hingga akhir proses produksi. Berikut adalah lingkup kerja fotografer:
Persiapan untuk pengambilan gambar bukan hanya sekadar menentukan kamera dan lensa yang digunakan, tetapi juga penataan studio, pengaturan cahaya, dan lain sebagainya. Meskipun dilakukan secara tim, tetapi fotografer memiliki peran penting untuk mengatur agar semua sesuai dengan kebutuhan saat pengambilan gambar.
Saat proses pengambilan gambar, fotografer akan menentukan angle yang tepat untuk mendapatkan hasil terbaik. Jika objek yang difoto adalah makhluk hidup, baik manusia maupun hewan, fotografer juga bisa mengatur pose untuk menyesuaikan dengan konsep pemotretan.
Setelah pengambilan gambar selesai, akan membutuhkan penyuntingan untuk memaksimalkan hasilnya. Proses penyuntingan masih menjadi tanggung jawab fotografer yang mengambil gambar.
Bagi fotografer yang bekerja secara mandiri, maka ia juga berperan dalam memasarkan hasil fotonya tersebut. Semakin banyak yang tertarik dengan hasil kerjanya, akan lebih mudah bagi fotografer tersebut mendapatkan pesanan kerja lainnya.
Selain lingkup kerja di atas, fotografer yang bekerja di perusahaan sebagai karyawan juga terkadang perlu berkomunikasi dengan klien, merencanakan konsep pengambilan gambar. Dengan begitu hasil gambar yang didapat akan sesuai dengan ekspektasi klien dan mengurangi risiko adanya kesalahan pengambilan gambar karena salah dalam penyampaian konsep oleh pihak lain.
Profesi fotografer terlihat seperti sebuah profesi yang aman karena hanya menggunakan kamera saat bekerja. Namun, bukan berarti tidak membutuhkan jaminan kerja. Baik fotografer yang bekerja secara mandiri maupun sebagai bagian dari perusahaan, memiliki jaminan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting.
Bagi Anda yang menjadi fotografer dan bekerja secara mandiri, bisa melakukan registrasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah). Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU berhak untuk mendapatkan perlindungan:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Untuk proses pendaftarannya sangat mudah, Anda bisa melakukannya secara online di sini atau melalui aplikasi JMO dengan mengikuti langkah-langkah pendaftarannya di sini.
Bagi Anda yang berprofesi sebagai fotografer dan bekerja di perusahaan, maka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan PU (Penerima Upah). Beberapa perlindungan yang berhak Anda terima yaitu:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Pensiun (JP)
Proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan diurus oleh perusahaan. Selain itu, jaminan sosial yang bisa Anda dapatkan juga akan diatur oleh perusahaan tergantung pada kebijakannya. Namun, Anda bisa mengecek jaminan sosial yang Anda dapatkan, nominal JHT, serta berbagai informasi lain mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda melalui aplikasi JMO.
Profesi apa pun, meskipun terlihat aman, tetap memerlukan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua sebagai persiapan keuangan di masa pensiun. Jadi, pastikan Anda telah menjadi peserta untuk bisa mendapatkan manfaatnya.
Masalah Psikologi Akibat Kerja, Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Selasa, 06 Jan 2026
Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya
Selasa, 06 Jan 2026
Profesi Fotografer: Pengertian, Lingkup Kerja, dan Perlindungan Jaminan Kerjanya
Selasa, 06 Jan 2026