Manfaat untuk Ahli Waris Jika Pekerja Migran Meninggal Dunia

Manfaat untuk Ahli Waris Jika Pekerja Migran Meninggal Dunia

12 Jan 2026

Bagikan

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah salah satu kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dapat mengikuti 3 program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Berikut ulasan manfaat yang akan ahli waris terima apabila PMI meninggal dunia.

Siapa Itu Pekerja Migran Indonesia?

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, termasuk:

  • mereka yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum,

  • mereka yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, dan

  • pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Apa Saja Manfaat untuk Ahli Waris PMI?

Ahli waris adalah orang atau pihak yang dituliskan peserta PMI dalam surat wasiat saat mendaftarkan diri pada program-program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat yang akan diterima ahli waris jika PMI meninggal dunia adalah:

1. Manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT)

Uang tunai dari akumulasi seluruh iuran yang telah disetor PMI ditambah dengan hasil pengembangannya selama menjadi peserta.

2. Manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Santunan kematian sebesar Rp85.000.000 yang dibayarkan sekaligus.

3. Manfaat dari Jaminan Kematian (JKM)

Uang tunai yang meliputi santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Apabila PMI meninggal dunia sebelum atau setelah masa bekerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat uang tunai dengan total Rp42 juta, rinciannya:

  • santunan kematian sebesar Rp20.000.000,

  • santunan berkala sebesar Rp12.000.000, dan

  • biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

Sementara, jika PMI meninggal dunia pada saat masih dalam masa bekerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat uang tunai dengan total Rp85.000.000 sebagai santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman.

Selain itu, ahli waris juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja untuk maksimal 2 anak peserta yang dibayarkan secara tahunan berdasarkan pengajuan. Berikut adalah rincian manfaat tambahan beasiswa ini:

  • Tingkat TK/sederajat: Rp1.500.000/anak/tahun (maksimal selama 2 tahun)

  • Tingkat SD/sederajat: Rp1.500.000/anak/tahun (maksimal selama 6 tahun)

  • Tingkat SMP/sederajat: Rp2.000.000/anak/tahun (maksimal selama 3 tahun)

  • Tingkat SMA/sederajat: Rp3.000.000/anak/tahun (maksimal selama 3 tahun)

  • Tingkat Strata 1 atau pelatihan: Rp12.000.000/anak/tahun (maksimal selama 4 tahun)

Syarat dan Cara Klaim Manfaat untuk Ahli Waris PMI

Ahli waris PMI yang ingin mengajukan klaim manfaat diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

No.

Program JHT

Program JKK

Program JKM

1.

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

KTP, Paspor, atau bukti identitas lain dari ahli waris

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2.

KTP, Paspor, atau bukti identitas lain dari PMI

Kartu Keluarga

KTP, Paspor, atau bukti identitas lain dari PMI

3.

KTP atau bukti identitas lain dari ahli waris

Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang

KTP atau bukti identitas lain dari ahli waris

4.

Kartu Keluarga

Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

Kartu Keluarga

5.

Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, atau keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia (KDEI), atau surat keterangan hilang dari KDEI

Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah

Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, atau keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia (KDEI), atau surat keterangan hilang dari KDEI

6.

Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang


Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

7.

Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah


Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah


Setelah semua syarat dokumen terkumpul, ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat melalui dua cara berikut:

  1. Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan

  2. Kanal pengajuan klaim secara online di https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id

Demikianlah ulasan mengenai manfaat yang akan didapatkan ahli waris PMI jika yang bersangkutan meninggal dunia, baik sebelum, saat, maupun setelah masa kerja. Untuk itu, yuk segera daftarkan diri kamu jika kamu berencana atau sudah menjadi calon PMI, agar kerja keras bebas cemas!


Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon