Bagikan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah salah satu kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dapat mengikuti 3 program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Berikut ulasan manfaat yang akan ahli waris terima apabila PMI meninggal dunia.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, termasuk:
mereka yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum,
mereka yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, dan
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Ahli waris adalah orang atau pihak yang dituliskan peserta PMI dalam surat wasiat saat mendaftarkan diri pada program-program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat yang akan diterima ahli waris jika PMI meninggal dunia adalah:
Uang tunai dari akumulasi seluruh iuran yang telah disetor PMI ditambah dengan hasil pengembangannya selama menjadi peserta.
Santunan kematian sebesar Rp85.000.000 yang dibayarkan sekaligus.
Uang tunai yang meliputi santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Apabila PMI meninggal dunia sebelum atau setelah masa bekerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat uang tunai dengan total Rp42 juta, rinciannya:
santunan kematian sebesar Rp20.000.000,
santunan berkala sebesar Rp12.000.000, dan
biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Sementara, jika PMI meninggal dunia pada saat masih dalam masa bekerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat uang tunai dengan total Rp85.000.000 sebagai santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman.
Selain itu, ahli waris juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja untuk maksimal 2 anak peserta yang dibayarkan secara tahunan berdasarkan pengajuan. Berikut adalah rincian manfaat tambahan beasiswa ini:
Tingkat TK/sederajat: Rp1.500.000/anak/tahun (maksimal selama 2 tahun)
Tingkat SD/sederajat: Rp1.500.000/anak/tahun (maksimal selama 6 tahun)
Tingkat SMP/sederajat: Rp2.000.000/anak/tahun (maksimal selama 3 tahun)
Tingkat SMA/sederajat: Rp3.000.000/anak/tahun (maksimal selama 3 tahun)
Tingkat Strata 1 atau pelatihan: Rp12.000.000/anak/tahun (maksimal selama 4 tahun)
Ahli waris PMI yang ingin mengajukan klaim manfaat diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
No. | Program JHT | Program JKK | Program JKM |
1. | Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan | KTP, Paspor, atau bukti identitas lain dari ahli waris | Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan |
2. | KTP, Paspor, atau bukti identitas lain dari PMI | Kartu Keluarga | KTP, Paspor, atau bukti identitas lain dari PMI |
3. | KTP atau bukti identitas lain dari ahli waris | Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang | KTP atau bukti identitas lain dari ahli waris |
4. | Kartu Keluarga | Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang | Kartu Keluarga |
5. | Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, atau keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia (KDEI), atau surat keterangan hilang dari KDEI | Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah | Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, atau keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia (KDEI), atau surat keterangan hilang dari KDEI |
6. | Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang | Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang | |
7. | Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah | Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah |
Setelah semua syarat dokumen terkumpul, ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat melalui dua cara berikut:
Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
Kanal pengajuan klaim secara online di https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id
Demikianlah ulasan mengenai manfaat yang akan didapatkan ahli waris PMI jika yang bersangkutan meninggal dunia, baik sebelum, saat, maupun setelah masa kerja. Untuk itu, yuk segera daftarkan diri kamu jika kamu berencana atau sudah menjadi calon PMI, agar kerja keras bebas cemas!
Manfaat untuk Ahli Waris Jika Pekerja Migran Meninggal Dunia
Senin, 12 Jan 2026
Cara Mudah Daftar JKK dan JKM Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 Jan 2026
Masalah Psikologi Akibat Kerja, Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Selasa, 06 Jan 2026
Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya
Selasa, 06 Jan 2026