Bagikan
Tidak ada seorang pun yang ingin terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apalagi bagi seseorang yang berperan sebagai tulang punggung keluarga, terkena PHK akan sangat memengaruhi kelangsungan hidupnya dan keluarganya. Sayangnya, berbagai faktor bisa menyebabkan PHK menjadi hal yang sulit untuk dihindari.
Sebenarnya PHK tidak selalu terjadi karena keputusan perusahaan saja, melainkan juga saat karyawan memutuskan untuk mengajukan resign, hal ini juga bisa dikatakan sebagai PHK secara sukarela. Namun, karena keputusan ada di tangan karyawan, hal ini tentunya bukan masalah bagi karyawan.
Sementara untuk PHK yang terjadi akibat keputusan perusahaan, harus sesuai dengan aturan yang telah tercantum dalam UU Cipta Kerja. UU tersebut mengatur agar perusahaan tidak menggunakan alasan pribadi untuk melakukan PHK pada karyawannya.
Berikut ini adalah beberapa alasan yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan PHK pada karyawannya, yaitu:
Karyawan melakukan pelanggaran atas kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Perusahaan sedang melakukan efisiensi.
Perusahaan mengalami pailit.
Perusahaan mengalami kerugian.
Perusahaan ditutup.
Adanya peleburan, pengambilalihan, penggabungan, atau pemisahan perusahaan.
Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK, maka karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon dan hak lainnya sesuai dengan masa kerja karyawan. Namun, jika perusahaan melakukan PHK karena mengalami kerugian maupun pailit, perhitungan hak yang didapatkan karyawan bisa berbeda.
Apa pun alasan dari terjadinya PHK, tentunya hal ini bisa memengaruhi seseorang. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan ya saat perusahaan melakukan PHK pada Anda? Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1.Tenangkan Diri
Saat mendapatkan berita PHK, Anda mungkin akan langsung panik dan merasa sedih. Ini hal yang wajar karena setelah ini Anda akan kehilangan penghasilan. Namun, cobalah untuk menenangkan diri agar bisa berpikir lebih jernih untuk merencanakan hal yang harus Anda lakukan selanjutnya.
2.Atur Keuangan
Anda akan kehilangan sumber penghasilan untuk sementara waktu, jadi mulailah untuk mengatur keuangan agar bisa memenuhi kebutuhan, setidaknya sampai Anda mendapatkan pekerjaan kembali.
3.Pahami Hak Karyawan yang Terkena PHK
Cobalah untuk mulai mencari informasi mengenai hak apa saja yang bisa Anda dapatkan setelah mengalami PHK. Jika penyebab PHK bukan karena perusahaan merugi atau pailit, Anda seharusnya bisa mendapatkan hak penuh sesuai aturan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
4.Mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bagi Anda yang telah didaftarkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, maka segera cari informasi mengenai cara mengajukan klaim atas jaminan tersebut.
Proses pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi Anda yang terkena PHK sangatlah mudah, karena Anda bisa mengajukannya secara online di rumah. Berikut langkahnya:
Kunjungi website JKP
Klik “Ajukan Klaim” yang ada pada sudut kanan atas
Terus scroll ke bawah hingga menemukan tombol “Ajukan Klaim” pada ujung kiri bawah
Anda akan diarahkan ke halaman situs lainnya yaitu SiapKerja
Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung masuk ke akun Anda. Jika belum, maka lakukan registrasi terlebih dahulu dengan data yang valid dan lengkap.
Setelah masuk, pilih “Lapor PHK”
Isi data sesuai dengan kondisi dan situasi Anda
Anda akan diminta untuk melakukan swafoto, pastikan foto terlihat jelas dan sesuai dengan yang diperintahkan
Selanjutnya pilih “kirim laporan”
Jika prosesnya sudah selesai, maka Anda akan mendapatkan informasi mengenai manfaat apa saja yang bisa didapatkan. Tidak hanya uang tunai saja, melainkan juga asesmen dan informasi mengenai lapangan pekerjaan yang tersedia.
Untuk Anda yang masih merasa bingung, bisa mengunjungi video di sini untuk melihat secara langsung cara pengajuan klaim JKP saat Anda mengalami PHK. Semoga membantu dan Anda bisa segera mendapatkan pekerjaan pengganti, ya.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) dan Dokumen Pendukung
Senin, 02 Feb 2026
Punya 2 Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Cara Menggabungkan Saldonya
Senin, 02 Feb 2026
Baru Kena PHK, Bagaimana Cara Klaim JKP
Senin, 02 Feb 2026
Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 27 Jan 2026