Kriteria Pengajuan Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) dan Dokumen Pendukung

Kriteria Pengajuan Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) dan Dokumen Pendukung

02 Feb 2026

Bagikan

Peserta Penerima Upah (PU) memperoleh berbagai manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diberikan kepada peserta dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kriteria Pengajuan Klaim JHT

Dalam pelaksanaannya, peserta berhak untuk mengajukan klaim manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Cacat total tetap,

  • Meninggal dunia,

  • Mengundurkan diri,

  • Usia pensiun 56 tahun,

  • PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),

  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU),

  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%,

  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%,

  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,

  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan,

  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dokumen Persyaratan Pengajuan Klaim JHT

Ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan ketika mengajukan klaim JHT, di antaranya:

  • Untuk peserta dengan usia pensiun 56 tahun, usia pensiun PKB perusahaan, perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha Bukan Penerima Upah (Upah), perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

  • Sementara, peserta yang mengundurkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

  • Lalu, untuk peserta yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) perlu untuk menyiapkan dokumen, antara lain: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, Bukti Pemutusan Hubungan Kerja (cek di sini lebih lengkapnya), NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

  • Selain itu, peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya disarankan menyiapkan dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor atau bukti identitas lainnya, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

  • Kemudian, peserta dengan cacat total tetap menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

  • Berikutnya, peserta yang ingin mengajukan sebagian JHT sebaiknya menyiapkan dokumen, seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian. Catatan: pengambilan JHT sebagian berpotensi mengakibatkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan berikutnya, terutama untuk yang pengambilan lebih dari dua tahun.

Untuk kriteria lainnya yang tidak disebutkan di atas, bisa langsung cek dokumen persyaratannya di sini!

Cara Klaim Perlindungan JHT

Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan dengan beberapa cara, yakni:

Klaim JHT di Kantor Cabang

  • Siapkan dokumen asli,

  • Isi data formulir pengajuan klaim JHT,

  • Ambil nomor antrian dan dipanggil untuk wawancara,

  • Apabila wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima, dan proses selesai,

  • Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening.

Klaim JHT Online

  • Kunjungi portal layanan di sini,

  • Isi data diri berupa: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan,

  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis filenya PDF/PNG/JPEG/JPG dan maksimal ukuran file 6 MB.

  • Jika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan, dan akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirim lewat email.

  • Setelahnya, Anda akan dihubungi petugas melalui video call untuk wawancara.

  • Apabila berhasil, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah terdaftar.

Demikian kriteria pengajuan klaim JHT dan dokumen pendukung yang perlu disiapkan ketika melakukan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon