Bagikan
Saat menjadi karyawan baru di sebuah perusahaan, pekerja akan diminta atau dibuatkan� nomor akun BPJS Ketenagakerjaan untuk diikutsertakan pada program-program Penerima Upah (PU). Namun, bagaimana jika pekerja sudah pernah bekerja sebelumnya dan memiliki nomor BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif?
Tidak masalah, sebab, peserta dapat melakukan pengkinian data untuk menggabungkan saldo dari dua nomor BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Caranya bisa Anda simak dalam kelanjutan artikel berikut.
Ada beberapa cara yang bisa Anda tempuh untuk menggabungkan saldo 2 nomor BPJS Ketenagakerjaan. Cara yang pertama dapat dilakukan dari rumah, kantor, atau di mana pun Anda berada selama ada ponsel dan akses internet, yaitu melalui aplikasi JMO.
Langkah-langkahnya seperti ini:
Buka aplikasi JMO. Akses aplikasi JMO dari ponsel Anda kemudian klik menu Pengkinian Data di halaman utama aplikasi.
Konfirmasi notifikasi pengkinian data. Jika Anda belum pernah melakukan pengkinian data, notifikasi pop-up Pengkinian Data akan muncul dan Anda bisa klik Ok, Lanjutkan.
Periksa data kepesertaan. Selanjutnya, data kepesertaan Anda yang tersimpan dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan akan ditampilkan. Silakan melakukan pengecekan data kepesertaan Anda secara manual dan dengan teliti. Pastikan Nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Anda adalah nomor BPJS Ketenagakerjaan yang pertama kali Anda miliki. Kemudian, klik Sudah apabila semua data telah Anda perbarui.��
Verifikasi dengan foto. Setelah itu, lakukan verifikasi biometrik menggunakan swafoto Anda sesuai ketentuan foto yang tercantum dalam aplikasi JMO. Ikuti semua ketentuan verifikasi biometrik yang tercantum agar proses verifikasi berhasil.
Lengkapi data kontak. Berikutnya, Anda perlu mengisi atau melengkapi data kontak. Isilah bagian ini dengan data terbaru Anda, seperti Nomor Handphone, Email, serta NPWP atau Nomor Paspor (opsional).
Lengkapi data kependudukan. Kemudian, lengkapi data kependudukan Anda, pastikan data yang tersimpan sudah sesuai dengan data di KK dan KTP terakhir Anda. Lalu, klik Selanjutnya.
Lengkapi data kontak darurat. Terakhir, isi atau perbarui data kontak darurat sesuai dengan kolom yang tersedia. Bila sudah, klik Selanjutnya.
Periksa ulang semua data. Periksa kembali semua data yang baru saja Anda perbarui. Pastikan juga nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda adalah nomor BPJS Ketenagakerjaan yang pertama Anda miliki. Klik Konfirmasi, kemudian klik kolom pernyataan persetujuan yang muncul pada laman berikutnya dan klik Konfirmasi. Pengkinian data Anda telah selesai dilakukan.
Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga bisa menggabungkan saldo dua nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan meminta bantuan HR Department di perusahaan baru Anda atau mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terafiliasi dengan perusahaan Anda.
Jika Anda menempuh cara ini, Anda perlu membawa serta beberapa dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) berikut:
Kedua nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Anda
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya
Setelah itu, beri tahu HR Department perusahaan Anda atau petugas BPJS Ketenagakerjaan tentang kebutuhan Anda untuk menggabungkan saldo dua nomor KPJ Anda. Kemudian, serahkan semua dokumen di atas, dan ikuti arahan lanjutan dari HR Department atau petugas BPJS Ketenagakerjaan mengenai permintaan Anda.
Proses penggabungan saldo dari dua nomor KPJ dapat memakan waktu beberapa hari. Nantinya, Anda hanya akan memiliki satu nomor KPJ, yaitu nomor KPJ pertama yang terlama atau pertama, dengan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah terakumulasi.
Demikian ulasan mengenai cara menggabungkan saldo JHT dari dua nomor KPJ yang Anda miliki. Selain memudahkan Anda mengawasi pengembangan saldo JHT yang Anda miliki, proses penggabungan saldo ini juga membuat Anda berpotensi mendapatkan manfaat uang tunai yang sesuai dengan hak Anda. Yuk, segera daftarkan diri Anda ke program-program jaminan BPJS Ketenagakerjaan agar Anda bisa kerja keras bebas cemas!
Kriteria Pengajuan Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) dan Dokumen Pendukung
Senin, 02 Feb 2026
Punya 2 Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Cara Menggabungkan Saldonya
Senin, 02 Feb 2026
Baru Kena PHK, Bagaimana Cara Klaim JKP
Senin, 02 Feb 2026
Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 27 Jan 2026