3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bantuan

Bantuan Uang Tunai

Bantuan

Informasi Lowongan Kerja

Bantuan

Pelatihan Kerja

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK ?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK ?

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Program JKP ?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • aWNI
  • bBelum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • cPekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • dPekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • eTerdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
  • Detail Manfaat JKP

    Bantuan

    Uang Tunai

    Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

    Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

    Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

    Informasi

    Akses Informasi Kerja*

  • aDiberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
  • bBimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
  • Pelatihan

    Pelatihan Kerja*

    Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

    * Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI

    Kriteria Penerima JKP

    Syarat Masa Iur :
    Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

    Periode Pengajuan :
    Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

    Syarat Pengajuan JKP :

  • aMengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
    Dokumen Bukti PHK:
    1. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
    2. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
    3. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • bBelum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
  • cBersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
  • Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP

  • aMengundurkan Diri
  • bCacat Total Tetap
  • cPensiun
  • dMeninggal Dunia
  • ePKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
  • Program JKP hadir untuk seluruh pekerja indonesia

    Tanya Jawab JKP

  • 1Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP;
  • 2Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha
    • Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM);
    • Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).

    Cek Eligibilitas Individu Peserta
    • NIK (WNI);
    • Usia belum 54 tahun;
    • Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha;
    • Cek kepesertaan program.
    *Kepesertaan JKN harus merupakan Peserta Penerima Upah.
  • Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedang untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
    1Kementerian Ketenagakerjaan 2BPJS Ketenagakerjaan
  • PK/BU baru dan yang telah terdaftar wajib melengkapi:
  • 1Data aset dan omset
  • 2Data tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email)
  • 3Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • 4Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • 1Peserta dapat menghubungi pusat bantuan Kemnaker
  • 2Peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat/contact center 175.
  • 3Peserta dapat langsung ke kantor cabang layanan BPJS Ketenagakerjaan jika terdapat kendala pada aplikasi yang menyebabkan system tidak dapat berjalan dengan semestinya.
  • 4Peserta juga dipersyaratkan untuk membawa dokumen pengajuan secara fisik dan elektronik.
    • Mengisi formulir pengajuan manfaat uang tunai program JKP / Formulir 6
    • Mengisi formulir komitmen aktifitas pencarian kerja (KAPK)
    • Bukti PHK yang sudah mendapatkan validasi
    • Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening peserta
  • Untuk informasi cara klaim JKP silahkan donwload petunjuknya disini