Bagikan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak saat peserta atau buruh kehilangan pekerjaan. Simak ulasan lengkap seputar dasar hukum, manfaat, kepesertaan, dan iuran JKP dalam artikel ini.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki 3 manfaat utama, yaitu:
Manfaat uang tunai
Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan kepada peserta program hingga 6 bulan pertama sejak permohonan pengajuan peserta dianggap memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran nilai uang tunai yang diberikan adalah (45% x upah x 3 bulan) ditambah dengan (25% x upah x 3 bulan). Sebagai contoh, jika peserta memiliki upah terakhir sebesar Rp2.000.000, maka total nilai uang tunai yang akan ia terima selama 6 bulan adalah Rp4.200.000.
Adapun besaran upah yang menjadi dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Akses informasi pasar kerja
Manfaat kedua adalah akses informasi ke pasar kerja. Informasi ini akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karier.
Pelatihan kerja
Manfaat ketiga adalah pelatihan kerja, yang dapat diterima secara daring (online) atau luring (offline). Manfaat pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Untuk mendapatkan ketiga manfaat di atas, setiap peserta program harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan (1 tahun) selama 24 bulan (2 tahun) terakhir sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Telah membayarkan iuran untuk 6 dari 12 bulan masa iuran (kepesertaan) secara berturut-turut.
Mengalami PHK dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai penjelasan pada poin 1 dan 2.
Mengalami PHK bukan karena alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Memiliki dan melampirkan bukti PHK dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat; atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Siapa sajakah yang berhak menjadi peserta program JKP? Berikut adalah kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat program ini:
Warga Negara Indonesia
Belum berusia 54 tahun
Berstatus pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Menengah dan Besar dengan minimal mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)
Berstatus pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada BPJS Ketenagakerjaan
Terverifikasi sebagai pekerja yang berhak menerima manfaat program JKP
Besaran iuran program JKP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 adalah sebesar 0,46% dari upah per bulan pekerja atau buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Adapun ketentuan pembagian persentase iurannya adalah:
0,22% dari upah sebulan yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat;
0,14% dari upah sebulan yang bersumber dari rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); dan
0,10% dari upah sebulan yang bersumber dari rekomposisi iuran program Jaminan Kematian (JKM).
Demikianlah ulasan lengkap mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Segera daftarkan diri Anda sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan agar hidup dan finansial Anda terlindungi, terutama jika mengalami PHK.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Program untuk yang Kena PHK
Selasa, 21 Okt 2025
Status Kepesertaan BPJS Nonaktif: Apa Artinya dan Apa yang Harus Dilakukan?
Selasa, 14 Okt 2025
Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) Melalui JMO
Kamis, 09 Okt 2025