Bagikan
Sebagai karyawan, sudah menjadi hak bagi Anda memeroleh perlindungan dari perusahaan tempat bekerja, baik dalam bentuk jaminan kesehatan maupun jaminan hari tua. Adanya perlindungan ini akan memberikan rasa aman untuk Anda ketika bekerja tanpa perlu khawatir akan risiko di masa depan.
Salah satu bentuk perlindungannya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), yang wajib diberikan pada karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang menyelenggarakan program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Jaminan Hari Tua (JHT) termasuk dalam layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua (JHT)? Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pada program Jaminan Hari Tua, manfaat uang tunai meliputi:
Manfaat ini diberikan pada peserta yang telah mencapai usia pensiun sekitar 56 Tahun. Selain itu, pembayaran ini juga diberikan pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak bekerja di manapun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia selamanya, mengalami cacat total tetap, serta meninggal.
Manfaat ini diberikan pada peserta yang memasuki persiapan masa pensiun dengan dana yang diberikan sekitar 10% dari total saldo Jaminan Hari Tua. Selain itu, jika berencana mengikuti program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling singkat 10 tahun, maka akan mendapat dana maksimal 30% dari total saldo.
Berdasarkan pada Pasal 4 PP 46/2015, peserta dari program Jaminan Hari Tua ini adalah Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), mencakup:
Penerima Upah (PU): pekerja pada perseorangan, pekerja pada perusahaan, dan orang asing yang sudah bekerja paling singkat enam bulan.
Bukan Penerima Upah (BPU): pekerja mandiri, pekerja selain pekerja mandiri, pekerja di luar hubungan kerja, dan pemberi kerja.
Lalu, bagaimana cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua? Pencairan saldo Jaminan Hari Tua bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Untuk langkah-langkahnya bisa dicek di artikel ini!
Pencairan saldo Jaminan Hari Tua tentunya semakin dimudahkan karena hadirnya aplikasi JMO, yang bisa di download peserta BPJS Ketenagakerjaan di smartphone. Namun, pencairan melalui JMO ini hanya bisa dilakukan oleh pekerja yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), bukan pekerja asing. Untuk caranya bisa dicek di sini!
Pertama, download terlebih dahulu dulu aplikasinya melalui Playstore atau Appstore.
Selanjutnya, bisa langsung login dengan memasukkan nomor peserta dan password.
Jika belum memiliki nomor peserta, Anda bisa meminta ke HRD perusahaan tempat Anda bekerja. Setelah mendapatkan nomornya bisa login kembali.
Kalau berhasil masuk ke aplikasi, klik opsi Jaminan Hari Tua (JHT), dan akan ada info Cek Saldo, Simulasi, Klaim Manfaat JHT, Lacak Klaim JHT, dan RSJHT.
Untuk pencairan dana, bisa langsung klik Klaim Manfaat JHT dan akan muncul informasi, lalu klik Lapak Asik.
Setelah itu, akan ada info mengenai Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik. Baca semua persyaratannya dengan teliti dan klik “Saya Setuju”, “Saya Bukan Robot”, dan “Berikutnya”.
Kemudian, Anda perlu untuk mengisi Data Pekerja, Data Pekerja Tambahan, Sebab Klaim dan Dokumen Pendukung, KPJ dan Dokumen Tambahan (opsional), serta Konfirmasi Data Pengajuan.
Setelah pengajuan selesai, Anda bisa mencetak klaim Jaminan Hari Tua, unduh juga Surat Pernyataan Menyetujui PHK.
Kalau ingin mengecek status klaim bisa dilakukan di aplikasi JMO dengan klik Lacak Klaim JHT dan masukkan nomor peserta Pekerja (KPJ).
Jika klaim disetujui, dana akan masuk ke rekening Anda.
Bagaimana, sangat mudah sekali bukan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO? Untuk itu, kalau Anda berencana untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung ke aplikasi JMO. Informasi lebih lanjut bisa dicek di sini!
Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) Melalui JMO
Kamis, 09 Okt 2025
Mau Klaim Jaminan Kematian BPJS TK? Ini Syarat dan Caranya!
Senin, 06 Okt 2025
Kapan Sebaiknya Pekerja Migran Indonesia Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Kamis, 02 Okt 2025