Bagikan
Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi para pekerja aktif di Indonesia saja, melainkan juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri secara resmi. Pekerja tersebut kerap disebut dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang dulu dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Namun, selain PMI ternyata ada juga istilah CPMI. Lalu, apakah beda antara keduanya? Serta adakah perbedaan jaminan sosial yang berhak didapatkan? Berikut pembahasan lebih lanjut!
Meskipun sama-sama pekerja migran Indonesia, tetapi CPMI dan PMI ternyata memiliki beberapa perbedaan.
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) adalah semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan telah terdaftar secara resmi di instansi pemerintah untuk bekerja di luar negeri. Untuk menjadi CPMI, Anda harus melakukan registrasi secara online di https://account.kemnaker.go.id/auth/login.
Namun, sebelum melanjutkan prosesnya, Anda harus menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu, meliputi:
KTP Elektronik
Kartu Keluarga
Buku nikah (jika sudah menikah)
Surat izin dari pasangan (jika sudah menikah)/orang tua/wali
Surat keterangan sehat
Kartu BPJS Kesehatan
Sertifikat kompetensi
Pendaftaran ini hanya boleh dilakukan oleh WNI yang telah berusia 18 tahun serta sehat jasmani dan rohani. Semua proses dilakukan secara online tanpa dipungut biaya apa pun.
Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2021, Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Perubahan status dari CPMI menjadi PMI akan berlaku jika CPMI sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengikuti pelatihan kerja dan sertifikasi, serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Jika seluruh proses verifikasi yang dikirimkan telah selesai dan CPMI juga telah memenuhi berbagai persyaratan lainnya, maka akan diterbitkan E-PMI sebagai bukti perubahan status dari CPMI menjadi PMI. Hal penting yang harus diperhatikan bagi setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri adalah pastikan pengiriman tenaga kerja yang diikuti terdaftar secara resmi dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh negara. Untuk menjamin keamanan Anda selama bekerja di luar negeri.
Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh CPMI maupun PMI. Mengenai hak yang didapatkan pada umumnya tidaklah berbeda, hanya saja pada CPMI ada satu jaminan yang berhak didapatkan, yaitu mendapatkan bantuan uang bagi CPMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI.
Sementara untuk hak lainnya, baik CPMI maupun PMI memiliki jaminan yang sama, yaitu:
Jaminan Kecelakaan Kerja (Wajib)
Jaminan Kematian (Wajib)
Jaminan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan CPMI/PMI memiliki perbedaan mendasar dari BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya, yaitu adanya lama masa berlaku yang terbagi menjadi 3, yaitu:
Sebelum bekerja: maksimal 5 bulan dan dapat diperpanjang jika masih belum diberangkatkan.
Selama bekerja: dimulai sejak embarkasi dan menjalani kontrak kerja sesuai Perjanjian Kerja, ditambah 1 bulan masa persiapan kepulangan.
Setelah bekerja: setelah tiba di embarkasi sampai dengan daerah asal dengan maksimal waktu 1 bulan.
Periode perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dapat diperpanjang dengan mengunjungi website https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selain itu, bagi Anda yang sebelumnya bekerja di dalam negeri dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmen lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan PU maupun BPJS Ketenagakerjaan BPU, tetap wajib mendaftarkan diri kembali ke program BPJS Ketenagakerjaan PMI saat berencana untuk kerja di luar negeri.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai BPJS Ketenagakerjaan PMI, Anda bisa membacanya di buku saku ini.
Adakah Beda Manfaat BPJS Ketenagakerjaan CPMI dan PMI
Selasa, 24 Feb 2026
Bisakah Pekerja PKWT Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 19 Feb 2026
Diskon 50 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ini Dia Syaratnya
Kamis, 19 Feb 2026