Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai bentuk perlindungan bagi peserta yang telah terdaftar, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menerima upah atas pekerjaan yang dilakukan.
Penggunaan istilah PMI menggantikan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), yang sebelumnya kerap diasosiasikan dengan pekerjaan domestik dan sektor informal. Umumnya, PMI yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mengajukan klaim atas perlindungan yang diberikan.
Adapun syarat dan ketentuan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI adalah sebagai berikut:
Untuk PMI yang akan melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukannya melalui e-klaim. Cara pengajuannya:
Pertama, buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan,
Selanjutnya, klik “Informasi Peserta”, dan pilih “Pekerja Migran Indonesia”,
Setelah itu, klik “Klaim”, dan langsung diarahkan ke “Klaim Manfaat”,
Jika klaim manfaat di klik, akan muncul “Ajukan Klaim di Sini”, dan bisa klik saja,
Berikutnya, bisa langsung pilih jenis klaim yang terdiri dari “Jaminan Kematian” dan “Jaminan Kecelakaan Kerja”,
Apabila memilih klaim “Jaminan Kematian”, syarat dan ketentuan pengajuan klaimnya adalah:
Klaim bisa diajukan jika peserta PMI:
Meninggal dunia karena sakit,
Meninggal dunia karena kecelakaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
Adapun beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan untuk pengajuan klaim, di antaranya:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,
KTP ahli waris (wajib) dan KTP peserta (bila masih ada),
Surat keterangan kematian yang didapat dari pejabat berwenang,
Kartu keluarga ahli waris (wajib), dan kartu keluarga peserta (bila masih ada),
Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang,
Buku rekening atas nama ahli waris yang masih aktif,
Foto diri ahli waris terbaru (tampak depan),
Formulir pengajuan klaim JKM.
Lalu, untuk manfaat beasiswa diberikan perlindungan maksimal untuk dua orang anak, dengan beberapa dokumennya, seperti:
Akta lahir,
Kartu keluarga,
Rapor atau transkrip nilai terakhir,
KTP atau bukti identitas dari anak penerima manfaat beasiswa,
Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa,
Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi,
Pastikan semua dokumen lengkap agar pengajuan klaim bisa dilakukan ke tahap selanjutnya. Setelah itu, klik “Saya Setuju” dan “Saya Bukan Robot”, lalu akan langsung diarahkan ke bagian “Pihak Pelapor”. Klik atau isi semua tahapannya, dan kalau sudah, akan diarahkan ke “Data Pemohon (Ahli Waris)”. Untuk langkah berikutnya bisa cek di sini.
Jika Anda memilih “Jaminan Kecelakaan Kerja”, syarat dan ketentuan pengajuan klaimnya sebagai berikut:
Pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk perlindungan sebelum atau setelah bekerja terdiri dari beberapa pilihan, seperti kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI, dan kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.
Pengajuan klaim untuk perlindungan selama bekerja terdiri dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja termasuk tindak kekerasan fisik di negara tujuan penempatan, PHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia, penggantian biaya pemulangan bagi PMI bermasalah, PMI mengalami pemerkosaan, kecelakaan kerja ketika cuti, PHK sepihak bukan akibat kecelakaan kerja, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI, dan sebagainya.
Untuk detail lengkap pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pekerja Migran Indonesia bisa cek di sini.
Nah, itu dia cara pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan oleh peserta Pekerja Migran Indonesia. Setelah dilakukan pengajuan klaim, peserta PMI dapat melakukan pelacakan untuk klaimnya dengan memasukkan nomor KPJ ke link: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Jika nomor KPJ yang dimasukkan telah benar, tinggal “Lacak Klaim Saya” dan Anda akan mendapatkan informasi mengenai pengajuan klaim sampai dana dicairkan ke rekening. Semoga informasinya bermanfaat!
Bisakah Pekerja PKWT Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 19 Feb 2026
Diskon 50 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ini Dia Syaratnya
Kamis, 19 Feb 2026
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Reputasi Perusahaan
Kamis, 19 Feb 2026