Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu kebijakan negara yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, baik formal maupun informal. Sayangnya, tidak semua pihak merasa bahwa jaminan sosial ini penting dan cenderung mengabaikannya. Padahal, adanya perlindungan ini dalam perusahaan tidak hanya memberi keuntungan bagi pekerja saja, tetapi juga bagi perusahaan.
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan dengan mendaftarkan para pekerjanya ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disebutkan bahwa:
Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta pada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
BPJS yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dua program jaminan sosial negara, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, bagi para pekerja wajib memberikan data diri yang dibutuhkan untuk pendaftaran kepesertaan BPJS tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011.
Jika ada pemberi kerja atau perusahaan yang mengabaikan hak jaminan sosial untuk para pekerja, maka dapat dituntut sesuai yang tercantum pada Pasal 17, yaitu adanya hukuman sanksi administratif berupa:
teguran tertulis,
denda, dan/atau
tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko bahkan untuk pekerjaan sederhana sekali pun yang tidak berkaitan dengan aktivitas berbahaya. Misalnya seseorang yang bekerja di belakang meja tetap saja memiliki risiko kecelakaan kerja, seperti tersandung saat berjalan atau mengalami kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja.
Tanpa adanya jaminan sosial, maka mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatannya. Sementara, jika kecelakaan terjadi di lingkungan kerja, perusahaan mungkin saja harus turut menanggung biaya pengobatan pekerja tersebut.
Namun, dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja maupun perusahaan tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan dan perawatan, karena akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Semua pekerja pasti ingin memiliki jaminan atas masa depannya. Salah satunya adalah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, kematian, serta mempersiapkan keuangan masa depannya.
Ketika perusahaan mengabaikan hal tersebut, pekerja akan merasa perusahaan tidak menghargainya. Namun sebaliknya, ketika perusahaan merasa bahwa hal itu penting dan mendaftarkan para pekerjanya dalam program jaminan sosial, pekerja akan merasa perusahaan memikirkan kesejahteraan pekerja, sehingga loyalitas dapat terbangun dalam diri karyawan.
Tidak hanya berkaitan dengan perusahaan secara internal saja, mendaftarkan para pekerja ke dalam jaminan sosial dengan program lengkap, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT), akan berpengaruh juga pada reputasi perusahaan.
Banyak perusahaan yang menjadikan reputasi perusahaan sebagai dasar penilaian saat akan menjalin kerja sama. Selain itu, perusahaan yang mensejahterakan karyawan akan menjadi salah satu perusahaan ideal yang diincar pencari kerja, sehingga akan memudahkan Anda mencari pekerja berkualitas saat sedang membuka lowongan pekerjaan.
Tidak hanya itu saja, reputasi perusahaan juga dapat membantu meningkatkan daya saing karena dapat menghindarkan perusahaan dari risiko boikot dari masyarakat. Hal ini sudah cukup banyak terbukti bahwa perusahaan yang mengabaikan hak para pekerjanya akan mendapat stigma negatif hingga akhirnya memunculkan seruan boikot sebagai sanksi sosial.
Reputasi perusahaan tidak hanya dipengaruhi oleh Anda sendiri saja, tetapi bisa juga karena pihak lain. Misalnya, ketika Anda bekerja sama dengan perusahaan yang mengabaikan kesejahteraan para pekerjanya, hal ini bisa juga berdampak pada reputasi perusahaan Anda. Penasaran ingin tahu bagaimana hubungannya? Anda bisa menyaksikan langsung di sini.
Tentunya Anda tidak ingin jika reputasi perusahaan menjadi kurang baik karena pihak lain, bukan? Jadi, ada baiknya Anda mulai memerhatikan perusahaan atau pihak yang menjadi rekan bisnis perusahaan Anda, agar bisa menghindari adanya masalah di kemudian hari.
Bisakah Pekerja PKWT Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 19 Feb 2026
Diskon 50 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ini Dia Syaratnya
Kamis, 19 Feb 2026
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Reputasi Perusahaan
Kamis, 19 Feb 2026