Bagikan
Selain karyawan tetap, dunia profesional saat ini diisi juga oleh para pekerja PKWT yang memiliki batas durasi kerja sesuai kontrak antara pekerja dan perusahaan. Lalu, apakah pekerja PKWT bisa mengikuti program-program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan? Yuk, cari tahu jawabannya dalam artikel berikut.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 butir 1 Keputusan Menakertrans No. KEP 100/MEN/VI/2004, yang kemudian diperbarui dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Dengan demikian, pekerja PKWT adalah pekerja yang memiliki kontrak kerja dengan pemberi kerja atau perusahaan dalam periode waktu tertentu, yang telah disepakati di awal perjanjian masa kerja.
PP No. 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa pekerja PKWT berhak untuk mendapatkan upah, cuti, waktu istirahat, jaminan sosial, dan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Semua hak ini harus dicantumkan dalam kontrak tertulis antara pekerja dan pemberi kerja, agar pelaksanaan kewajibannya terlaksana dengan semestinya.
Sementara itu, kewajiban pekerja PKWT adalah menyelesaikan pekerjaan dalam perjanjian sesuai dengan tanggung jawab, patuh terhadap peraturan perusahaan, dan menjaga rahasia perusahaan.
Perlu dicatat bahwa pekerja PKWT tidak perlu memasuki masa percobaan kerja (probasi), melainkan langsung menjadi karyawan PKWT. Jika diberlakukan probasi, status PKWT karyawan tersebut batal secara hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Berdasarkan uraian di atas, pekerja PKWT berhak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan atau pemberi kerjanya. Adapun program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti pekerja PKWT adalah:
JHT merupakan program perlindungan yang menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
JKK merupakan program perlindungan yang memberi peserta uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan santunan berupa uang, program kembali bekerja, hingga manfaat beasiswa untuk 2 orang anaknya.
JKM merupakan program perlindungan yang memberi ahli waris peserta uang tunai dan manfaat beasiswa ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Bentuk manfaat berupa uang tunai mencakup santunan kematian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan anak (maksimal untuk 2 orang).
JKP merupakan program perlindungan yang memberi pekerja kesempatan untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai, informasi lowongan pekerjaan, dan pelatihan kerja.
Namun mengingat pekerja PKWT bekerja sesuai dengan periode tertentu yang telah disepakati di awal masa kerja, manfaat dari JKP hanya berlaku apabila pekerja PKWT diberhentikan dari pekerjaannya selagi masih dalam periode kontrak. Bila kontrak berakhir sesuai perjanjian, manfaat JKP tidak menjadi hak dari pekerja PKWT.
Demikianlah ulasan mengenai pekerja PKWT, mulai dari pengertian, hak dan kewajiban, serta program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti. Jika Anda merupakan pekerja PKWT, jangan lupa untuk memastikan hak jaminan sosial JHT, JKK, JKM, dan JKP Anda sudah tercantum dalam kontrak kerja, termasuk perhitungan iurannya, ya.
Anda juga bisa mendapatkan informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan langsung di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Jangan lupa untuk mengeceknya secara berkala, ya!
Bisakah Pekerja PKWT Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 19 Feb 2026
Diskon 50 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ini Dia Syaratnya
Kamis, 19 Feb 2026
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Reputasi Perusahaan
Kamis, 19 Feb 2026