Bagikan
Tujuan utama semua program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh peserta agar tetap dapat hidup dengan layak ketika penghasilan tetapnya tidak lagi ada. Karena itu, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen untuk peserta BPU sektor transportasi. Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah melakukan penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 50% dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU.
Dalam Pasal 2, tercantum bahwa tujuan PP ini adalah memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM untuk jangka waktu tertentu bagi peserta BPU tanpa mengurangi perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian.
Pemberlakuan penyesuaian iuran JKK dan JKM ini berlaku bagi peserta BPU sektor transportasi mulai iuran bulan Januari 2026 sampai dengan iuran bulan Maret 2027. Sementara, untuk peserta BPU selain sektor transportasi, diskon 50% iuran ini berlaku untuk iuran bulan April 2026 sampai dengan iuran bulan Desember 2026.
Berdasarkan penjelasan di atas, program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dipotong 50 persen adalah JKK dan JKM. Berikut penjelasan nominal iuran setelah didiskon dan manfaat yang akan peserta dapatkan:
Iuran program JKK untuk peserta BPU adalah 1% dari dasar penghasilan penetapan manfaat yang ada di rentang upah peserta. Sebagai contoh, peserta BPU dengan upah antara Rp1.100.000 sampai Rp1.299.000 memiliki iuran sebesar Rp12.000. Setelah didiskon 50%, iuran peserta BPU menjadi Rp6.000.
Dengan iuran sebesar Rp6 ribu saja, peserta sudah bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, sampai kembali ke rumahnya, atau menderita penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya juga akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah dan manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak peserta.
Sementara itu, iuran program JKM untuk peserta BPU adalah Rp6.800, terlepas besaran upahnya. Artinya, iuran JKM untuk peserta BPU menjadi Rp3.400 setelah didiskon 50%.
Dengan iuran sebesar Rp3.400, ahli waris peserta bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala sebesar Rp 42 juta. Selain itu, ahli waris juga bisa mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak peserta.
Berdasarkan penjelasan di atas, syarat untuk mendapatkan potongan biaya iuran meliputi:
Peserta BPU, khususnya sektor transportasi
Menjadi peserta program JKK dan JKM, baik peserta lama ataupun peserta yang baru mendaftar
Iuran program JKK dan JKM miliknya tidak dibayarkan melalui skema APBN/APBD
Demikianlah ulasan mengenai regulasi diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU; khususnya sektor transportasi, besaran iuran, cakupan manfaat, serta syarat mendapatkan potongan harga tersebut.
Untuk itu, yuk segera daftarkan diri Anda sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, terlebih jika Anda berprofesi sebagai driver ojek daring, kurir, dan supir, agar Anda mendapatkan perlindungan penuh dari risiko selama di jalan. Anda bisa melakukan pendaftaran peserta melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan di domisili Anda berada.
Bisakah Pekerja PKWT Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 19 Feb 2026
Diskon 50 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ini Dia Syaratnya
Kamis, 19 Feb 2026
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Reputasi Perusahaan
Kamis, 19 Feb 2026