Diskon 50 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ini Dia Syaratnya

Diskon 50 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ini Dia Syaratnya

19 Feb 2026

Bagikan

Tujuan utama semua program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh peserta agar tetap dapat hidup dengan layak ketika penghasilan tetapnya tidak lagi ada. Karena itu, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen untuk peserta BPU sektor transportasi. Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Dasar Hukum Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah melakukan penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 50% dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU.

Dalam Pasal 2, tercantum bahwa tujuan PP ini adalah memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM untuk jangka waktu tertentu bagi peserta BPU tanpa mengurangi perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian.

Pemberlakuan penyesuaian iuran JKK dan JKM ini berlaku bagi peserta BPU sektor transportasi mulai iuran bulan Januari 2026 sampai dengan iuran bulan Maret 2027. Sementara, untuk peserta BPU selain sektor transportasi, diskon 50% iuran ini berlaku untuk iuran bulan April 2026 sampai dengan iuran bulan Desember 2026.

Program Jaminan yang Mendapatkan Diskon Iuran 50%

Berdasarkan penjelasan di atas, program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dipotong 50 persen adalah JKK dan JKM. Berikut penjelasan nominal iuran setelah didiskon dan manfaat yang akan peserta dapatkan:

Besaran Iuran dan Manfaat Program JKK

Iuran program JKK untuk peserta BPU adalah 1% dari dasar penghasilan penetapan manfaat yang ada di rentang upah peserta. Sebagai contoh, peserta BPU dengan upah antara Rp1.100.000 sampai Rp1.299.000 memiliki iuran sebesar Rp12.000. Setelah didiskon 50%, iuran peserta BPU menjadi Rp6.000.

Dengan iuran sebesar Rp6 ribu saja, peserta sudah bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, sampai kembali ke rumahnya, atau menderita penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya juga akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah dan manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak peserta.

Besaran Iuran dan Manfaat Program JKM

Sementara itu, iuran program JKM untuk peserta BPU adalah Rp6.800, terlepas besaran upahnya. Artinya, iuran JKM untuk peserta BPU menjadi Rp3.400 setelah didiskon 50%.

Dengan iuran sebesar Rp3.400, ahli waris peserta bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala sebesar Rp 42 juta. Selain itu, ahli waris juga bisa mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak peserta.

Syarat Potongan 50% Iuran

Berdasarkan penjelasan di atas, syarat untuk mendapatkan potongan biaya iuran meliputi:

  • Peserta BPU, khususnya sektor transportasi

  • Menjadi peserta program JKK dan JKM, baik peserta lama ataupun peserta yang baru mendaftar

  • Iuran program JKK dan JKM miliknya tidak dibayarkan melalui skema APBN/APBD

Demikianlah ulasan mengenai regulasi diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU; khususnya sektor transportasi, besaran iuran, cakupan manfaat, serta syarat mendapatkan potongan harga tersebut.

Untuk itu, yuk segera daftarkan diri Anda sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, terlebih jika Anda berprofesi sebagai driver ojek daring, kurir, dan supir, agar Anda mendapatkan perlindungan penuh dari risiko selama di jalan. Anda bisa melakukan pendaftaran peserta melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan di domisili Anda berada.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon