Bagikan
Tidak semua orang bekerja secara formal seperti bekerja di sebuah perusahaan. Banyak juga masyarakat usia produktif yang bekerja secara tidak formal, Tidak semua pekerja ini memiliki perlindungan jaminan sosial, karena banyak dari mereka yang hanya fokus untuk mencari nafkah demi kebutuhan sehari-hari.
Inilah saatnya masyarakat lain hadir untuk membantu para pekerja informal tersebut agar memiliki perlindungan jaminan sosial melalui program SERTAKAN dari BPJS Ketenagakerjaan. Apa itu SERTAKAN? Yuk, cari informasinya lebih lanjut dalam artikel ini!
SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja informal di sekitarnya. Program ini akan membantu para pekerja dengan upah yang terbatas tetapi memiliki risiko agar tetap bisa mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan maupun persiapan di hari tua.
Semua pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa menjadi peserta SERTAKAN. Perbedaan antara peserta yang terdaftar dalam program SERTAKAN dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU ada pada proses pendaftarannya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan para pekerja informal yang secara sukarela mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU dan membayar iurannya secara mandiri. Sementara pada peserta SERTAKAN, pendaftaran dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya dan bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja informal dengan upah minimum.
Berikut ini adalah beberapa pekerja informal yang bisa didaftarkan ke dalam program SERTAKAN:
Asisten Rumah Tangga
Baby sitter
Tukang kebun
Supir
Pedagang kaki lima
Penjaga toko
Pedagang keliling
Selain itu, ada persyaratan wajib yang harus di terpenuhi, yaitu:
Memiliki pekerjaan atau kegiatan usaha.
Dalam kondisi aktif bekerja (tidak sedang dalam kondisi sakit atau lainnya yang menyebabkan pasif)
Memiliki KTP Elektronik.
Berusia kurang dari 65 tahun.
Untuk mendaftarkan pekerja informal yang ada di sekitar, Anda juga tidak perlu menjadi atasan bagi para pekerja tersebut. Anda bahkan bisa mendaftarkan pedagang keliling yang sudah menjadi langganan Anda agar hidupnya lebih terjamin.
Tertarik untuk membantu para pekerja lain mendapatkan jaminan sosial? Caranya mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah berikut:
Buka aplikasi JMO
Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda
Pilih menu SERTAKAN
Baca dan pahami Syarat & Ketentuan untuk melanjutkan terdaftar dalam program SERTAKAN
Isi data diri pekerja yang ingin Anda daftarkan
Pilih jenis program apa saja yang ingin Anda daftarkan untuk pekerja tersebut
Pilih periode pembayaran iuran
Isi data lokasi dan jenis pekerjaan peserta
Masukkan nomor HP Anda
Isi kode verifikasi dengan kode yang dikirimkan pada sms ke nomor HP Anda
Cek kembali data yang telah dimasukkan, jika sudah benar ceklis dan pilih konfirmasi.
Selanjutnya Anda tinggal membayar iuran dan pekerja tersebut sudah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui program SERTAKAN
Mudah sekali bukan cara pendaftarannya? Inilah saatnya Anda saling peduli dan memerhatikan para pekerja informal di sekitar Anda, karena semua pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial.
Jika Anda tertarik untuk mendaftarkan pekerja di sekitar ke dalam program SERTAKAN, Anda juga bisa melihat langsung tutorialnya di sini. Yuk, lihat sekitar Anda dan berikan kehidupan yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkan melalui program SERTAKAN!
Apa Itu Program SERTAKAN dari BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya
Selasa, 10 Feb 2026
Kriteria Pengajuan Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) dan Dokumen Pendukung
Senin, 02 Feb 2026
Punya 2 Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Cara Menggabungkan Saldonya
Senin, 02 Feb 2026