Bagikan
Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengetahui manfaat jaminan sosial berupa uang tunai yang bisa didapatkan oleh para peserta. Misalnya saat memasuki usia pensiun (JHT dan JP), saat kehilangan pekerjaan (JKP), saat terjadi kecelakaan (JKK), dan saat peserta meninggal dunia (JKM) yang akan diterima oleh ahli waris.
Namun, tahukah Anda bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan perawatan secara langsung di rumah sakit saat mengalami kecelakaan berkaitan dengan kerja? Namun, fasilitas ini hanya bisa dilakukan pada rumah sakit yang telah terdaftar sebagai PLKK BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai PLKK BPJS Ketenagakerjaan!
Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) adalah fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) saat peserta mengalami kecelakaan, baik saat bekerja maupun perjalanan pulang - pergi kerja.
Kecelakaan tidak termasuk ke dalam perlindungan BPJS Kesehatan, itulah mengapa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas PLKK untuk memudahkan para peserta mendapatkan pelayanan kesehatan saat mengalami musibah tersebut. Beberapa manfaat dari fasilitas PLKK adalah:
Memudahkan peserta mendapatkan penanganan cepat saat terjadi kecelakaan.
Memberikan peserta perawatan yang dibutuhkan sejak masuk IGD hingga siap bekerja kembali.
Jika dibutuhkan, peserta juga berhak mendapatkan pelatihan dari Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah terdaftar dalam PLKK.
Untuk memanfaatkan fasilitas PLKK saat terjadi kecelakaan juga sangat mudah, yaitu:
Peserta yang mengalami kecelakaan dibawa ke IGD PLKK.
Serahkan kartu fisik atau kartu elektronik BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan pendaftaran.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU), proses pelaporan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh HRD perusahaan.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) proses pelaporan bisa dibantu oleh pihak keluarga jika kondisi peserta tidak memungkinkan untuk melaporkan sendiri.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memproses laporan kecelakaan yang terjadi untuk memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi peserta.
Jaminan sosial untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada PLKK tidak hanya terbatas hingga peserta dinyatakan sembuh saja, melainkan sampai peserta kembali siap untuk bekerja.
Fasilitas kesehatan yang terdaftar sebagai PLKK tidak hanya terbatas pada rumah sakit saja, melainkan juga puskesmas, klinik dokter bersama, dan Balai Latihan Kerja (BLK). Hingga saat ini sudah terdapat ratusan rumah sakit dan ribuan puskesmas yang terdaftar sebagai PLKK di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut akan terus bertambah agar seluruh peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati fasilitas ini di mana pun.
Untuk mengetahui daftar fasilitas kesehatan yang telah menjadi PLKK, Anda bisa melihatnya melalui aplikasi JMO. Langkahnya yaitu:
Buka aplikasi JMO pada ponsel.
Pilih menu “Mitra Layanan”.
Pilih lokasi provinsi dari PLKK yang akan dicari.
Pilih lokasi kota atau kabupaten dari PLKK yang ingin dicari.
Klik tombol “Terapkan”.
Setelah melakukan langkah di atas, aplikasi ini akan menampilkan seluruh daftar fasilitas layanan yang telah terdaftar sebagai PLKK di lokasi yang dipilih. Anda bisa mengunjungi salah satunya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secepatnya setelah terjadi kecelakaan.
Fasilitas ini berlaku untuk semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, baik peserta BPJS Ketenagakerjaan PU maupun BPJS Ketenagakerjaan BPU. Untuk informasi lebih lengkap mengenai fasilitas PLKK, Anda juga bisa menyaksikan Jamsostalks yang mengundang narasumber untuk membahas PLKK lebih dalam.
Prosedur Klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 02 Des 2025
Perlindungan untuk Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)
Selasa, 02 Des 2025
Yuk, Kenalan dengan PLKK BPJS Ketenagakerjaan!
Selasa, 02 Des 2025
3 Program Jaminan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Selasa, 02 Des 2025