3 Program Jaminan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

3 Program Jaminan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

02 Des 2025

Bagikan

Bukan Penerima Upah (BPU) adalah satu dari lima kelompok kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima jaminan perlindungan apabila sudah terdaftar menjadi peserta. Siapa sajakah yang tergolong sebagai BPU dan apa saja program yang dapat mereka ikuti? Temukan jawabannya dalam kelanjutan artikel ini.

Siapa Itu Peserta Bukan Penerima Upah (PU)?

Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usaha. Adapun “kegiatan atau usaha” yang dimaksud meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja (pekerja mandiri), pekerja lepas, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja mandiri.

Dengan demikian, peserta BPU termasuk pengusaha atau pelaku bisnis, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter yang praktik sendiri, pengacara atau advokat, artis, pekerja seni, dan lain-lain yang tidak berstatus karyawan.

3 Program dan Manfaat Jaminan untuk Peserta BPU

Peserta BPU dapat mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Penjelasan masing-masing program beserta manfaatnya sebagai berikut:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri atau resign, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).

Manfaat JHT juga dapat peserta ambil sebagian untuk kebutuhan konsumtif apabila telah menjadi peserta BPU minimal selama 10 tahun. Untuk kebutuhan kepemilikan rumah, peserta dapat menarik 30% dari saldo JHT-nya. Sementara untuk kebutuhan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun, peserta dapat menarik 10% dari saldo JHT-nya.

Adapun besaran uang tunai yang akan diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah dengan hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja (terhitung sejak meninggalkan rumah menuju tempat kerja, selama di tempat kerja, sampai kembali ke rumah) atau karena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat uang tunai dari program JKK mencakup:

  • Biaya pengangkutan (transportasi)

  • Biaya pengobatan dan perawatan

  • Tunjangan sementara tidak mampu bekerja (STMB)

  • Penggantian gigi tiruan

  • Penggantian alat bantu pendengaran

  • Penggantian kacamata

  • Santunan cacat

  • Santunan kematian JKK

  • Biaya rehabilitasi

  • Pelayanan homecare

  • Pemeriksaan diagnostik

  • Hak manfaat kecelakaan kerja dan PAK

  • Bantuan beasiswa untuk 2 anak peserta

3. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) merupakan program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai untuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi persyaratan dan iuran minimal 3 tahun. Manfaat ini akan diberikan pada ahli waris peserta dan hanya berlaku untuk kondisi meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon