Bagikan
Bukan Penerima Upah (BPU) adalah satu dari lima kelompok kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima jaminan perlindungan apabila sudah terdaftar menjadi peserta. Siapa sajakah yang tergolong sebagai BPU dan apa saja program yang dapat mereka ikuti? Temukan jawabannya dalam kelanjutan artikel ini.
Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usaha. Adapun “kegiatan atau usaha” yang dimaksud meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja (pekerja mandiri), pekerja lepas, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja mandiri.
Dengan demikian, peserta BPU termasuk pengusaha atau pelaku bisnis, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter yang praktik sendiri, pengacara atau advokat, artis, pekerja seni, dan lain-lain yang tidak berstatus karyawan.
Peserta BPU dapat mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Penjelasan masing-masing program beserta manfaatnya sebagai berikut:
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri atau resign, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).
Manfaat JHT juga dapat peserta ambil sebagian untuk kebutuhan konsumtif apabila telah menjadi peserta BPU minimal selama 10 tahun. Untuk kebutuhan kepemilikan rumah, peserta dapat menarik 30% dari saldo JHT-nya. Sementara untuk kebutuhan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun, peserta dapat menarik 10% dari saldo JHT-nya.
Adapun besaran uang tunai yang akan diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah dengan hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja (terhitung sejak meninggalkan rumah menuju tempat kerja, selama di tempat kerja, sampai kembali ke rumah) atau karena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat uang tunai dari program JKK mencakup:
Biaya pengangkutan (transportasi)
Biaya pengobatan dan perawatan
Tunjangan sementara tidak mampu bekerja (STMB)
Penggantian gigi tiruan
Penggantian alat bantu pendengaran
Penggantian kacamata
Santunan cacat
Santunan kematian JKK
Biaya rehabilitasi
Pelayanan homecare
Pemeriksaan diagnostik
Hak manfaat kecelakaan kerja dan PAK
Bantuan beasiswa untuk 2 anak peserta
Jaminan Kematian (JKM) merupakan program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai untuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi persyaratan dan iuran minimal 3 tahun. Manfaat ini akan diberikan pada ahli waris peserta dan hanya berlaku untuk kondisi meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaat untuk Ahli Waris Jika Pekerja Migran Meninggal Dunia
Senin, 12 Jan 2026
Cara Mudah Daftar JKK dan JKM Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 Jan 2026
Masalah Psikologi Akibat Kerja, Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Selasa, 06 Jan 2026
Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya
Selasa, 06 Jan 2026