Bagikan
Setiap jenis pekerjaan memiliki potensi risiko, termasuk pekerja kantoran yang kerap menimbulkan cedera ringan, seperti terbentur meja ketika beraktivitas. Risiko tersebut umumnya lebih tinggi pada sektor konstruksi, di mana lingkungan kerja dan tugas yang dilakukan menuntut kewaspadaan ekstra.
Oleh karena itu, untuk meminimalkan dampak risiko kerja—terutama di area proyek konstruksi—setiap pekerja Jasa Konstruksi (Jakon) berhak mendapatkan perlindungan kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, selama telah terdaftar sebagai peserta Jasa Konstruksi.
Bentuk perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang dirancang untuk memberikan rasa aman serta jaminan bagi pekerja Jasa Konstruksi maupun keluarga. Yuk, cek selengkapnya tentang pekerja Jasa Konstruksi (Jakon) dan perlindungannya di artikel ini!
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017, pekerja Jasa Konstruksi merupakan pihak yang memberikan layanan pada bidang konsultansi konstruksi dan/atau pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Konsultansi konstruksi mencakup seluruh atau sebagian kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, perancangan, pengawasan, pengkajian, dan penyelenggaraan pembangunan suatu konstruksi.
Beberapa bidang pekerjaan yang masuk ke dalam jasa konstruksi, antara lain:
Bidang konsultansi perencanaan pekerjaan, yang mencakup penguji teknik, surveyor, manajemen konstruksi, pengawas proyek, perancangan perkotaan, desainer, dan sebagainya.
Bidang pelaksana pekerjaan konstruksi, yang meliputi tata lingkungan, mekanikal teknisi listrik, insinyur sipil, tukang kayu, buruh bangunan, mandor, manajer lapangan, manajer konstruksi, dan lainnya.
Bidang pengawasan pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari administrator kode bangunan, pengawas konstruksi, teknisi penguji material konstruksi, pengawas bangunan, dan lain-lain.
Mengingat tingginya risiko pekerjaan Jasa Konstruksi, maka berhak mendapatkan perlindungan, seperti:
Memberikan manfaat uang tunai pada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Bentuk manfaatnya seperti santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan, dan lainnya.
Memberikan manfaat pengobatan dan santunan berupa uang tunai untuk peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan karena lingkungan kerja. Bentuk manfaatnya antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan meninggal 48x upah, santunan cacat total tetap 56x upah, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan perlindungan, penyedia Jasa Konstruksi (Jakon) perlu mendaftarkan proyeknya pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi dan memberikan formulir pendaftaran, serta melengkapi beberapa dokumen, seperti:
Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilai upah.
Fotokopi Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksana pekerjaan konstruksi.
Jika perorangan, maka dapat diganti dengan Surat keterangan dari instansi terkait dan/atau rencana anggaran biaya pekerjaan.
Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, bila perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak.
Sementara, untuk pendaftarannya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui website. Berikut caranya:
Mendatangi kantor cabang terdekat,
Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran peserta,
Ambil nomor antrian khusus untuk pendaftaran Jakon,
Tunggu sampai nama dipanggil, setelah dipanggil akan menerima informasi iuran yang perlu dibayar,
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan juga kode untuk pembayaran iuran.
Tinggal membayar iurannya dan akan menerima tanda sertifikat kepesertaan atau bukti kepesertaan paling lambat tujuh hari.
Memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.
Registrasi terlebih dahulu di website https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian, klik pendaftaran atau buat user, lalu isi data mandatory, alamat email, kode captcha, dan klik DAFTAR.
Setelah daftar, cek email, klik aktivasi pendaftaran, lanjut dengan mengisi data proyek.
Selanjutnya akan menerima kode bayar iuran, dan langsung bayar iurannya sesuai dengan jumlah yang tertera. Untuk pembayaran iuran ini bisa dilakukan di kanal pembayaran yang sudah ditentukan.
Terakhir, mendapatkan sertifikat digital dan bisa langsung dicetak melalui website setelah melakukan pembayaran iuran.
Nah, untuk simulasi perhitungan iuran yang perlu dibayar untuk kedua perlindungan tersebut adalah sebagai berikut:
Program | Iuran | Nilai Kontrak | Jumlah Iuran |
JKK | 0.21% | Rp 100.000.000 | Rp 210.00 |
JKM | 0.03% | Rp 30.000 | |
TOTAL | Rp 240.000 |
Demikian informasi mengenai Jaminan Perlindungan Kerja yang akan didapat oleh pekerja Jasa Konstruksi (Jakon). Untuk informasi lebih lanjut bisa cek di sini!
Prosedur Klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 02 Des 2025
Perlindungan untuk Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)
Selasa, 02 Des 2025
Yuk, Kenalan dengan PLKK BPJS Ketenagakerjaan!
Selasa, 02 Des 2025
3 Program Jaminan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Selasa, 02 Des 2025