Jenis Kecelakaan yang Dijamin oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Kecelakaan yang Dijamin oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan

27 Mar 2023

Bagikan

Siapa pun bisa mengalami kecelakaan kerja, tidak hanya kamu yang bekerja di perusahaan dengan risiko tinggi saja. Contoh sederhananya saja jika kamu adalah pekerja kantoran yang bekerja di belakang meja. Kecelakaan kerja bisa terjadi ketika kamu tanpa sengaja tersandung dan terbentur hingga menyebabkan luka yang membutuhkan perawatan.

Inilah salah satu alasan mengapa sangat penting bagi kamu memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, apa pun profesi yang kamu jalani. Apalagi JKK bisa memberi perlindungan finansial dari berbagai jenis kecelakaan, seperti:

  • Kecelakaan di Lokasi Kerja

Kecelakaan apa pun yang terjadi dalam lingkungan kerja akan menjadi tanggungan JKK. Misalnya seperti ilustrasi di atas, atau kecelakaan yang terjadi saat kerja di lapangan untuk profesi yang berisiko tinggi. Misalnya untuk kamu yang bekerja di area kilang minyak, pembangunan gedung bertingkat, maupun profesi lain dengan risiko kecelakaan yang tinggi.

  • Kecelakaan dalam Perjalanan

Tidak ada seorang pun yang berharap mengalami kecelakaan, sayangnya terkadang hal ini tidak bisa dihindari dan mungkin terjadi saat perjalanan berangkat atau pulang kerja. Ketika hal ini terjadi, maka JKK dari BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung risiko finansial yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.

  • Penyakit Akibat Pekerjaan

Selain beberapa profesi dengan risiko kecelakaan yang tinggi, ada juga profesi yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan. Misalnya untuk kamu yang bekerja di area polusi udara tinggi sehingga rentan terkena penyakit pernapasan, atau yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit akibat paparan kimia tersebut.

Lalu apa saja ya jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan? Berikut ini di antaranya:

  1. Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis

  2. Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter

  3. Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)

  4. Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat

  5. Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan

  6. Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia

Selain berbagai manfaat di atas, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan. Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini. Dengan begitu, peserta tetap dapat mampu mandiri meskipun kondisinya sudah berbeda dari sebelumnya.

Namun tentunya, semua manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya bisa didapatkan jika kamu sudah menjadi peserta dan membayar iuran secara rutin. Kamu tidak perlu khawatir repot untuk mendaftarkan diri jika belum menjadi peserta, karena kamu bisa melihat cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, baik dari ponsel maupun perangkat komputer. Jadi kamu tidak perlu repot datang ke kantornya untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sangat mudah sekali, kan?

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu