Memutuskan Resign Bisakah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Memutuskan Resign Bisakah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

18 Mei 2026

Bagikan

Pekerjaan bukan hanya sekadar mencari penghasilan saja, melainkan juga lebih dari itu. Misalnya untuk meningkatkan pengetahuan, membangun koneksi, bersosialisasi, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, banyak pekerja yang memilih untuk mengajukan resign jika tempatnya bekerja tidak bisa mendukung tujuan yang diinginkan.

Baru Resign, Bisakah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak semua pekerja yang memutuskan resign sudah memiliki kesiapan finansial, terutama jika keluar karena adanya keterpaksaan. Misalnya, suasana kerja yang tidak kondusif dan mulai memberikan tekanan secara psikologis, maupun karena faktor lainnya. Akibatnya, setelah mengajukan resign mereka harus mencari sumber penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhannya selama belum kembali bekerja, salah satunya adalah dengan mengajukan klaim jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga dapat diklaim jika Anda mengajukan resign? Jawabannya adalah tidak bisa. Mengapa demikian?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena diberhentikan oleh tempatnya bekerja, bukan karena keinginan sendiri atau mengajukan resign. Tujuannya adalah memberikan perlindungan bagi para pekerja yang terkena PHK agar tetap memiliki cadangan finansial sementara sambil menunggu kesempatan untuk dapat bekerja kembali.

Untuk memastikan bahwa peserta yang mengajukan klaim benar-benar kehilangan pekerjaan bukan atas keputusan sendiri, maka peserta wajib melampirkan bukti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada saat mengajukan klaim.

Pengecualian Lain dalam BPJS Ketenagakerjaan

Setiap program pada jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan memiliki target dan tujuannya masing-masing, begitu pula dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain dari berhenti kerja karena resign, ada juga beberapa pengecualian lain yang dapat menyebabkan pengajuan klaim JKP tidak disetujui, antara lain:

  • Meninggal dunia,

  • Memasuki usia pensiun,

  • Berhenti karena masa kontrak kerja telah berakhir,

  • Berhenti bekerja karena mengalami cacat tetap total,

  • Belum memenuhi minimal iuran (minimal terdaftar 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK).

  • PHK dilakukan karena pekerja melakukan pelanggaran berat dan telah terbukti secara hukum di pengadilan.

Selain dari pengecualian yang telah disebutkan, pengajuan klaim JKP juga dapat mengalami kendala tidak dapat diproses jika sudah melewati batas waktunya, yaitu maksimal 3 bulan setelah keputusan PHK oleh perusahaan. Oleh karena itu, untuk mencegah hal ini, pastikan segera mengajukan klaim setelah menerima keputusan PHK.

Tidak Bisa Klaim JKP, Lalu Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Apa yang Boleh Diklaim Setelah Resign?

Bagi Anda yang berhenti karena resign, tetap bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Meskipun begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengajuan klaim dapat diproses, salah satunya adalah harus sudah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal resign.

Setelah melewati periode waktu tersebut, Anda bisa mengajukan klaim JHT jika masih belum bekerja kembali di perusahaan lain. Atau, karena Anda belum mendapatkan kesempatan bekerja kembali maupun karena Anda berniat untuk mulai berwirausaha.

Jika Anda telah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya Anda tinggal menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim. Untuk pengajuannya, jika Anda Warga Negara Indonesia (WNI) dan total saldo yang dicairkan maksimal Rp10.000.000, maka bisa mengajukan klaim secara online via aplikasi JMO.

Sementara, untuk Anda yang tidak memenuhi kedua persyaratan di atas, bisa menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan melakukan klaim secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan Anda.

Lalu, bagaimana jika selama masa tunggu ternyata mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja? Jika hal tersebut terjadi, maka Anda harus melakukan pengalihan data tempat bekerja dari perusahaan lama ke perusahaan yang baru. Tidak perlu khawatir merasa kesulitan, karena prosesnya akan dibantu oleh pihak perusahaan baru tempat Anda bekerja.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon