Bagikan
Setiap tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan sosial sebagai bentuk persiapan menghadapi masa depan. Perlindungan ini tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU), tetapi juga penting bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, mengapa kepesertaan ini penting? Dengan menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, driver ojol dapat memperoleh berbagai manfaat perlindungan, seperti Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), Jaminan Kematian (JKM), hingga perlindungan atas risiko kerja, termasuk kecelakaan.
Hal ini tentunya memberikan rasa aman dan kepastian finansial bagi para pekerja, terutama pengemudi ojek online, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Simak penjelasan lengkap mengenai pentingnya pengemudi ojek online terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di sini!
Sebagai profesi yang didominasi aktivitas di jalan raya, pengemudi ojek online memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta berhak mendapatkan jaminan biaya perawatan medis sampai pulih.
Jika pengemudi ojek online meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun sebab lainnya, maka ahli waris berhak menerima santunan dalam bentuk uang tunai. Manfaat ini bermanfaat dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan di masa mendatang, dengan santunannya 48x upah.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program beasiswa bagi anak pengemudi ojek online yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Fasilitas ini bertujuan untuk memastikan pendidikan anak pengemudi terjamin.
Ada 3 manfaat jaminan yang akan didapatkan pengemudi ojek online bila sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Masing-masing dari setiap jaminannya memberikan santunan yang berbeda dan selengkapnya bisa cek di sini.
Mengingat pendapatan pengemudi ojek online tidak pasti setiap harinya, maka untuk meringankan biaya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pengemudi ojek online dapat memanfaatkan keringanan iuran 50% untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berlaku sampai bulan Desember 2026.
Agung Nugroho, selaku Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan keringanan iuran ini berlaku untuk seluruh pekerja yang termasuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan telah terdaftar menjadi peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan, baik yang statusnya baru maupun lama.
Untuk iurannya peserta cukup membayar uang sebesar Rp8.400/bulan dimulai dari bulan April sampai Desember 2026. Meski terdapat keringanan pembayaran iuran, namun untuk manfaat maupun jaminan yang diberikan tetap utuh, mulai dari:
Santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta,
Santunan kematian maksimal sebesar RP42 juta,
Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp174 juta,
Perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya (sesuai dengan kebutuhan medis),
Pembayaran iurannya dapat dilakukan di berbagai kanal, di antaranya:
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan,
Direct online (Tokopedia dan Cermati),
Pembayaran instan (Shopeepay, Gopay, QRIS),
Agen bank kerjasama (BNI Agen46 dan BRILink),
Autodebit (Autodebit Tokopedia, Shopeepay, OVO, DANA, BRI Direct Debit, i.saku),
Gerai Retail kerjasama (Alfamart, Alfamidi, Lawson, Dandan, Indomaret, Kantor Pos),
Internet banking (OCTO Clicks CIMB NIAGA, BNIDirect, BTN Internet Banking, KlikBCA individu, Mandiri Cash Management, BSI NET, NCM Corporate Nagari, Internet Banking Bank Jateng, CMS Bank Sulselbar),
Mobile banking (Living’ by Mandiri, BNI Mobile Banking, BSI Mobile, Bank Jambi Mobile, BRIMO (BRI Mobile Banking), NCM Personal Bank Nagari, BSG Touch),
Aplikasi online (Grab, Link Aja, Shopee, GoTagihan, Pospay, Bukamitra, Bukalapak, Dana, Pojok Bayar),
Bank kerjasama (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank BJB, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Jatim, Bank Nagari, Bank Sulutgo, Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Kalteng).
Itu dia alasan kenapa pengemudi ojek online wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasinya bermanfaat!
Memutuskan Resign Bisakah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 18 Mei 2026
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah PU di Berbagai Kanal
Senin, 18 Mei 2026
Wajibkah Driver Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan Ini Jawabannya
Senin, 18 Mei 2026
Kartu BPJS Ketenagakerjaan Rusak, Apa yang Harus Dilakukan
Senin, 18 Mei 2026