Bagikan
Ojol atau ojek online adalah salah satu pekerjaan lepas yang muncul karena perkembangan teknologi selama beberapa tahun terakhir. Dengan sistem kemitraan, pengemudi transportasi umum berjenis sepeda motor ini harus bekerja dalam ketidakpastian dan tidak punya jaminan sosial. Jika kamu salah satu mitra ojol, yuk cari tahu apa saja manfaat perlindungan yang akan kamu dapatkan kalau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan!
Kamu adalah Peserta Bukan Penerima Upah
Bukan Penerima Upah (BPU) adalah satu dari empat jenis kepesertaan yang dikategorikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Istilah ini mengacu pada orang perorangan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.�
Pengemudi ojol sepertimu, pebisnis dari berbagai skala dan sektor usaha, pedagang, petani, nelayan, dokter yang membuka praktik sendiri, freelancer atau pekerja paruh waktu lainnya merupakan beberapa contoh pekerjaan yang termasuk dalam kategori BPU.
Manfaat Jaminan sebagai Peserta BPU
Dengan jadi peserta program BPU BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan mendapat 3 jenis manfaat jaminan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Berikut adalah ulasan lengkap mengenai ketiga jaminan tersebut:
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Adapun besaran uang tunai yang akan diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang sudah kamu bayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya selama kamu menjadi peserta BPU.
Selain itu, saldo JHT juga bisa kamu cairkan sebagian dengan nilai maksimal 10% dari total saldomu dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30% dari total saldomu untuk kebutuhan kepemilikan rumah jika kamu sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun (hanya dapat diambil 1x).
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Andaikan kamu mengalami kecelakaan saat berkendara sebagai pengemudi ojol, kamu bisa mendapatkan pertanggungan pengobatan dan/atau perawatan sesuai dengan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter. Jika sampai cacat total tetap, kamu juga akan mendapatkan bantuan berupa:
uang tunai senilai 56x upah; dan
santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama, kemudian 50% upah pada bulan ke-13 hingga sembuh.
Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan rincian sebagai berikut:
santunan meninggal 48x upah; dan
manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Jaminan Kematian
Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Adapun total nilai manfaat yang akan diterima meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayar sekaligus senilai Rp42 juta. Di samping itu, ahli waris peserta program BPU juga akan mendapatkan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.�
Cara Mendaftarkan Diri sebagai Peserta BPU
Gimana? Ternyata banyak sekali manfaat yang akan kamu dapatkan kalau jadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, kan? Nah, supaya kamu selalu terjamin secara finansial biarpun berstatus sebagai pekerja lepas, saatnya kamu mendaftarkan dirimu sebagai peserta BPU. Tidak perlu repot-repot ke kantor cabang, sebab, kamu bisa melakukan pendaftaran secara online cukup bermodalkan handphone yang kamu pakai untuk jadi ojol.�
Tahapan pendaftarannya seperti berikut ini:
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan pilih Buat Akun.
Isilah data kewarganegaraan, selanjutnya pilih Belum, Daftar Sebagai Peserta pada laman berikutnya.
Kemudian, pilih jenis kepesertaan kamu, yaitu Bukan Penerima Upah (BPU), lalu bacalah Syarat & Ketentuan Pendaftaran BPU dan klik Saya Setuju.
Isilah data diri kamu sesuai kolom yang tersedia: NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat sesuai KTP, dan Kode Pos, lalu klik Selanjutnya.
Pilih Program (klik JKK, JKM, JHT), Nominal iuran tiap bulan (sesuai kemampuan), Periode pembayaran iuran (sesuai keinginanmu), dan Kantor Cabang sesuai domisili kamu. Kemudian, klik Selanjutnya.
Setelah itu, isilah detail pekerjaanmu; mulai dari lokasi bekerja, jenis pekerjaan pertama (Mitra Ojol), dan jenis pekerjaan kedua (bila ada). Lalu, klik Selanjutnya.
Masukkan nomor ponsel kamu dan klik Selanjutnya.
Masukkan Kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponselmu pada kolom yang tersedia, kemudian klik Selanjutnya.
Periksa ulang semua data diri yang sudah kamu lengkapi, kemudian lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nominal yang tertera. Transaksi ini bisa kamu lakukan melalui teller atau ATM bank, gerai Indomaret atau Alfa group, dan Tokopedia.
Nah, itulah dia informasi lengkap tentang manfaat perlindungan untuk mitra ojol sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi dalam artikel ini bisa membantu kamu mendapatkan jaminan perlindungan yang utuh, ya!
Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana ya?
Senin, 03 Mar 2025
Pilih Cari Pengalaman Baru atau Tetap di Zona Nyaman, ya
Jumat, 28 Feb 2025
Tetap Produktif dan Finansial Aman di 2025
Kamis, 27 Feb 2025
Tips Buka Bisnis Pertanian Organik Cek Yuk
Rabu, 26 Feb 2025