Bagikan
Kemajuan dunia digital telah banyak membantu kelangsungan hidup manusia. Salah satu yang tidak luput adalah kemudahan mengambil nomor antrean untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, yang kini sudah bisa dilakukan secara online melalui laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Lalu, bagaimana cara mengambil nomor antreannya? Simak langkah-langkahnya dalam kelanjutan artikel berikut:
Apa Itu Lapak Asik?
Lapak Asik merupakan platform berbasis website milik BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi wadah pengajuan klaim manfaat peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Platform ini memungkinkan proses pengajuan klaim manfaat terjadi sepenuhnya secara daring (online), sehingga peserta tidak harus langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Program yang Bisa Diklaim Melalui Lapak Asik
Lapak Asik hadir sebagai solusi pengajuan klaim manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki keterbatasan waktu, tenaga, ataupun finansial untuk mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, program-program yang bisa diklaim melalui Lapak Asik adalah program-program utama jaminan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Kematian (JKM)
Pihak yang Dapat Mengajukan Klaim Melalui Lapak Asik
Pengajuan klaim program BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan untuk beberapa alasan, termasuk berhenti bekerja, meninggal dunia, PHK, usia pensiun, maupun untuk mengambil manfaat berkala atau manfaat sebagian. Karena itu, pihak yang dapat mengajukan klaim melalui Lapak Asik adalah:
Tenaga kerja
Suami atau istri dari tenaga kerja
Anak tenaga kerja
Orang tua tenaga kerja
Pihak lain yang ditunjuk tenaga kerja)
Cara Mengambil Nomor Antrean Online di Lapak Asik
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengambil nomor antrean online di platform Lapak Asik:
Kunjungi laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ kemudian klik menu Pengajuan Klaim.
Pada laman Pengajuan Klaim, silakan membaca setiap poin persyaratan klaim yang perlu Anda penuhi sebelum proses pengajuan. Jika sudah, tik menu Saya Setuju dan klik menu Lanjut Tahap 2.
Pada laman Data Diri Peserta, silakan mengisi data dan jawaban sesuai dengan fakta. Siapkan juga e-KTP untuk diunggah (upload) dan ambil swafoto (selfie). Setelah semua data terisi, klik program jaminan yang ingin Anda ajukan klaimnya. Kemudian, pilih cara konfirmasi klaim. Terakhir, klik menu Lanjut Tahap 3.
Pada laman Data Diri Tambahan, silakan mengisi data tambahan untuk kebutuhan pengajuan klaim, seperti alamat domisili, nomor WhatsApp yang aktif, nomor rekening bank, serta NPWP. Setelah itu, klik menu Selanjutnya.
Pada laman Upload Dokumen, silakan mengunggah (upload) semua dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan klaim. Apabila semua data sudah terisi, notifikasi konfirmasi pengajuan klaim akan muncul di layar, dan Anda bisa klik Oke untuk menghilangkan notifikasi tersebut.
Nomor antrean untuk wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke e-mail atau nomor WhatsApp-mu.
Begitulah tahapan mengambil nomor antrean online untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai informasi, proses wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui panggilan video atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Adapun proses pencairan klaim akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Untuk mengecek proses pengajuan klaim, Anda juga bisa memantaunya di laman Lacak Klaim https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Nantinya, saldo JHT, JP, atau JKM yang Anda ajukan klaimnya akan dikirim ke nomor rekening yang sebelumnya sudah Anda cantumkan saat mengisi formulir pengajuan klaim pada laman Data Diri Tambahan.
Demikian ulasan mengenai platform Lapak Asik serta cara mengambil antrean online untuk Anda yang ingin mengajukan klaim. Anda juga bisa mendapatkan informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan langsung di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Jangan lupa untuk mengeceknya secara berkala, ya!
Cara Ambil Antrian Online via Lapak Asik
Jumat, 22 Mei 2026
Memutuskan Resign Bisakah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 18 Mei 2026
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah PU di Berbagai Kanal
Senin, 18 Mei 2026
Wajibkah Driver Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan Ini Jawabannya
Senin, 18 Mei 2026