Baru Pindah Kerja, Bagaimana Cara Migrasi Data BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Baru?

Baru Pindah Kerja, Bagaimana Cara Migrasi Data BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Baru?

17 Nov 2025

Bagikan

Jaminan sosial dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk melindungi masa tua nanti maupun masyarakat usia produktif dari beberapa risiko akibat pekerjaan. Beberapa perlindungan yang diberikan yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • Jaminan Pensiun (JP)

Seluruh masyarakat usia produktif wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masih aktif bekerja. Hal ini bahkan diatur secara hukum dalam perundang-undangan.

Undang-Undang yang Mengatur Kewajiban Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kewajiban masyarakat yang berstatus pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Sementara, pada Pasal 15 (1) Undang-Undang yang sama, menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Berdasarkan kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Anda yang telah bekerja, baik secara mandiri maupun bekerja pada pihak lain dengan minimal waktu 6 bulan, wajib menjadi peserta program jaminan sosial pekerja, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang berstatus sebagai pekerja mandiri, bisa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU). Sementara bagi Anda yang bekerja pada pihak lain, maka perusahaan wajib untuk mendaftarkan Anda ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial ini dapat dikenai berbagai sanksi sesuai dengan Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011, yaitu berupa:

  • Teguran.

  • Denda.

  • Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu

Bagaimana dengan Karyawan yang Pindah Kerja?

Peraturan kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berlaku pada saat Anda sebagai karyawan mengundurkan diri dan pindah kerja ke perusahaan lain. Anda hanya perlu melakukan migrasi kepesertaan dari perusahaan lama ke perusahaan yang baru. Cara melakukan migrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  1. Siapkan surat pernyataan pengunduran diri

Anda akan membutuhkan dokumen pendukung berupa surat pernyataan pengunduran diri dari perusahaan lama atau surat rekomendasi dari perusahaan lama tempat Anda bekerja.

  1. Siapkan kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun Anda sudah memiliki kartu elektronik, tetapi untuk mengajukan migrasi Anda tetap membutuhkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya. Anda bisa menggunakan fotokopinya untuk melakukan migrasi.

  1. Hubungi HRD Perusahaan Baru

Serahkan dokumen yang dibutuhkan tersebut kepada bagian HRD perusahaan baru Anda. Untuk selanjutnya, HRD perusahaan yang akan mengurus proses migrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Cara Mengecek Update Status Migrasi BPJS Ketenagakerjaan

Proses perubahan data atau migrasi perusahaan biasanya tidak terlalu lama, yaitu sekitar 7 hari kerja setelah pengajuan perubahan data. Namun, periode waktu ini bisa bervariasi tergantung kondisi di lapangan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui bagaimana status perubahan data yang dilakukan, bisa meng-install aplikasi JMO dari PlayStore maupun AppStore. Dalam aplikasi ini terdapat banyak fitur yang akan memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas, seperti melihat status kepesertaan, tanggal pembayaran iuran terakhir, jenis jaminan sosial yang didaftarkan, dan masih banyak lagi.

Jika sampai lebih dari 7 hari kerja setelah penyerahan dokumen belum ada perubahan data pada aplikasi JMO Anda mengenai perusahaan pemberi kerja, ada baiknya Anda menanyakannya pada HRD Anda untuk memastikan statusnya. Tujuannya supaya kepesertaan Anda selalu aktif dan tidak bermasalah akibat pindah kerja ke perusahaan lain.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon