Bagikan
Jaminan sosial dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk melindungi masa tua nanti maupun masyarakat usia produktif dari beberapa risiko akibat pekerjaan. Beberapa perlindungan yang diberikan yaitu:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Pensiun (JP)
Seluruh masyarakat usia produktif wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masih aktif bekerja. Hal ini bahkan diatur secara hukum dalam perundang-undangan.
Kewajiban masyarakat yang berstatus pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
Sementara, pada Pasal 15 (1) Undang-Undang yang sama, menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Berdasarkan kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Anda yang telah bekerja, baik secara mandiri maupun bekerja pada pihak lain dengan minimal waktu 6 bulan, wajib menjadi peserta program jaminan sosial pekerja, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang berstatus sebagai pekerja mandiri, bisa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU). Sementara bagi Anda yang bekerja pada pihak lain, maka perusahaan wajib untuk mendaftarkan Anda ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).
Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial ini dapat dikenai berbagai sanksi sesuai dengan Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011, yaitu berupa:
Teguran.
Denda.
Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
Peraturan kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berlaku pada saat Anda sebagai karyawan mengundurkan diri dan pindah kerja ke perusahaan lain. Anda hanya perlu melakukan migrasi kepesertaan dari perusahaan lama ke perusahaan yang baru. Cara melakukan migrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
Anda akan membutuhkan dokumen pendukung berupa surat pernyataan pengunduran diri dari perusahaan lama atau surat rekomendasi dari perusahaan lama tempat Anda bekerja.
Meskipun Anda sudah memiliki kartu elektronik, tetapi untuk mengajukan migrasi Anda tetap membutuhkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya. Anda bisa menggunakan fotokopinya untuk melakukan migrasi.
Serahkan dokumen yang dibutuhkan tersebut kepada bagian HRD perusahaan baru Anda. Untuk selanjutnya, HRD perusahaan yang akan mengurus proses migrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Proses perubahan data atau migrasi perusahaan biasanya tidak terlalu lama, yaitu sekitar 7 hari kerja setelah pengajuan perubahan data. Namun, periode waktu ini bisa bervariasi tergantung kondisi di lapangan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui bagaimana status perubahan data yang dilakukan, bisa meng-install aplikasi JMO dari PlayStore maupun AppStore. Dalam aplikasi ini terdapat banyak fitur yang akan memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas, seperti melihat status kepesertaan, tanggal pembayaran iuran terakhir, jenis jaminan sosial yang didaftarkan, dan masih banyak lagi.
Jika sampai lebih dari 7 hari kerja setelah penyerahan dokumen belum ada perubahan data pada aplikasi JMO Anda mengenai perusahaan pemberi kerja, ada baiknya Anda menanyakannya pada HRD Anda untuk memastikan statusnya. Tujuannya supaya kepesertaan Anda selalu aktif dan tidak bermasalah akibat pindah kerja ke perusahaan lain.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terkendala, Ini Solusinya
Senin, 17 Nov 2025
Sudah Resign, Bolehkah Langsung Mengajukan Klaim JHT?
Jumat, 07 Nov 2025
Manfaat Program JKM untuk Ahli Waris Pekerja Migran Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025