
Siapkan Anggaran Rp 35 Miliar, Pemkab Bojonegoro Daftarkan Warga Miskin ke BPJS Ketenagakerjaan
Dwi Suko Nugroho
FOTO ILUSTRASI: Wabup Nurul Azizah saat menyerahkan bantuan program Kusumo kepada Suratman, warga Desa Woro, Kecamatan Kepohbaru yang mengalami kelumpuhan.(ist/prokopim)
SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35 miliar pada tahun 2025 ini. Anggaran tersebut untuk mendaftarkan masyarakat Bojonegoro kurang mampu ke BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini upaya memastikan warga Bojonegoro mengalami musibah tetap mendapatkan jaminan sosial yang layak. Sehingga Kabupaten Bojonegoro menggulirkan terobosan baru melalui pengalihan mekanisme santunan duka (sanduk) ke dalam skema jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
“Program santunan duka bukannya dihapus, namun mekanismenya yang diubah, dengan didaftarkannya warga miskin dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah.
Wabup Nurul menjelaskan, jika sebelumnya besaran santunan duka hanya Rp 3 juta, kini warga penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh klaim sebesar Rp 42 juta. Bahkan, ahli waris dari peserta meninggal dunia juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi untuk dua orang anak.
“Sehingga ke depan dapat memutus rantai kemiskinan,” tegas perempuan asli Bojonegoro dari Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander ini.
Wabup Nurul menjelaskan perubahan mekanisme santunan duka ke BPJS Ketenagakerjaab ini sejalan dengan regulasi nasional, yakni Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam nomenklatur APBD Bojonegoro 2025, tidak ada lagi pos Belanja Tidak Terduga (BTT) khusus untuk santunan duka.
“Sebagai gantinya anggaran dialihkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan perlindungan sosial bagi warga miskin dan pekerja rentan,” ujarnya, Minggu (11/5/2025)
Wabup Nurul mencatat sejak dianggarkan pada tahun 2020 hingga 2023 lalu, jumlah pengajuan santunan duka mencapai 33.000. Namun, pada kenyataannya dari jumlah tersebut, yang merupakan warga miskin hanya sekitar 7.000.
“Dari hasil audit inspektorat dan BPK, anggaran Sanduk itu masuk dalam BTT,” kata perempuan yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro ini.
Melihat kondisi ini, Pemkab Bojonegoro berencana akan mempublikasikan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) secara terbuka di tempat-tempat strategis. Langkah ini bertujuan agar masyarakat ikut dalam pengawasan dan validasi data penerima manfaat.
“Sehingga masyarakat bisa mengawal data tersebut apakah warganya benar-benar miskin atau tidak. Bapak Bupati akan menginstruksikan untuk pemasangan stiker kategori miskin sehingga benar-benar tahu dan terbuka jika tidak tepat sasaran,” ujar Wabup Nurul.
BPJS Ketenagakerjaan April kemarin, lanjut dia, telah mencairkan klaim jaminan kematian kepada 139 jiwa warga Bojonegoro senilai total Rp 5,8 miliar. Jumlah ini menunjukkan efektivitas implementasi program yang telah menyasar 157.039 jiwa penerima manfaat.
Yakni mencakup 54.000 keluarga miskin dan berbagai kelompok pekerja rentan, seperti marbot, takmir, modin, guru ngaji, linmas, kader desa, serta ketua RT/RW. Bahkan APBD Kabupaten Bojonegoro 2025 ditetapkan dan disahkan pada Desember 2024 termasuk di dalamnya BPJS Ketenagakerjaan untuk warga miskin.
“Juga pekerja rentan yang telah dianggarkan sejak P-APBD 2023,” tambah Wabup Nurul.(jk)
Berikut Langkah Klaim Santunan Duka JKM BPJS Ketenagakerjaan:
1. Menunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Fotokopi KTP peserta dan ahli waris (dengan menunjukkan asli).
3. Fotokopi KK (dengan menunjukkan asli).
4. Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang.
5. Surat keterangan ahli waris yang sah.
6. Buku nikah jika ahli waris adalah pasangan resmi peserta.
Berita Terkait

1.800 Nelayan Pasuruan Kembali Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 14 Mei 2025

BP Jamsostek Beri Santunan Rp85 Juta untuk PMI yang Gugur di Korsel
Rabu, 14 Mei 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




