Musi Banyuasin, 2025 — Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan berhasil melakukan pemulihan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari PT Tempirai Energy Resources dengan total nilai Rp 3.749.699.085. Penyelesaian ini dicapai melalui mekanisme non-litigasi, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemulihan iuran ini dilakukan berdasarkan:
• Surat Permohonan Bantuan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Palembang
No. B/17138/11/2025
• Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
No. SKK/41/11/2025
Sebagai tindak lanjut, Kejari Muba mengundang PT Tempirai Energy Resources untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi pada 14 November 2025.
Pertemuan Non-Litigasi Dilaksanakan Secara Daring, Pertemuan yang difasilitasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Muba dilakukan secara daring dan dihadiri oleh PT Tempirai Energy Resources — Arry Astara, Kasi Datun Kejari Muba — Silviani Margaretha dan BPJS Ketenagakerjaan — Tiara Tanepa
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Muba memberikan penjelasan terkait konsekuensi hukum atas kewajiban iuran jaminan sosial. Kejari Muba juga mendorong penyelesaian secara sukarela sebagai bentuk perlindungan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh badan usaha.
Tunggakan Resmi Lunas sebesar Rp 3,749 Miliar. PT Tempirai Energy Resources resmi melunasi seluruh kewajiban iurannya sebesar Rp 3.749.699.085. Pembayaran ini telah masuk dan tercatat dalam sistem Electronic Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan, dan telah dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan serta Kejari Muba.
Keberhasilan penyelesaian ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memulihkan hak-hak pekerja.
Penyelesaian tunggakan ini sejalan dengan peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan kewajiban badan usaha terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama ini, Kejari Muba menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar pekerja sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha.
“Kejari Muba berkomitmen mendukung penguatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyelesaian tunggakan ini membuktikan bahwa mekanisme non-litigasi efektif mendorong kepatuhan tanpa harus melalui pengadilan, dengan tetap mengedepankan dialog dan solusi konstruktif.” Ungkap Aka Kurniawan, Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Muhyidin Selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel juga menambahkan
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan konstruktif Kejari Muba dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Sinergi ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan mampu menghadirkan kepastian perlindungan bagi pekerja, serta mendorong badan usaha untuk lebih patuh terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.” Ungkap Muhyidin
Kerja sama antara Kejari Muba dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi contoh efektifnya penyelesaian tunggakan iuran melalui pendekatan non-litigasi yang humanis, cepat, dan berorientasi pada perlindungan pekerja. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan badan usaha lainnya dalam memenuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
500 Mahasiswa UIN Gus Dur Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan
Senin, 20 Oktober 2025
Meninggal Pasca Tugas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan ke Petugas Haji
Selasa, 14 Oktober 2025
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet Maluku di PON
Senin, 13 Oktober 2025