NUNUKAN - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan menyerahkan santunan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta kategori pekerja rentan desa di Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat.
NUNUKAN - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan menyerahkan santunan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta kategori pekerja rentan desa di Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat.
Penyerahan dilakukan secara langsung sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga ke wilayah perbatasan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nunukan, Jodi Widardi menyampaikan, bahwa program pekerja rentan desa merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan ekonomi tinggi.
“Program pekerja rentan desa ini dirancang agar masyarakat yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial dapat merasakan manfaatnya. Negara harus hadir, termasuk bagi pekerja informal di desa-desa perbatasan,” ujar Jodi.
Ia menegaskan, santunan Jaminan Kematian bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial bukan hanya milik pekerja formal. Ketika risiko kematian terjadi, ahli waris berhak menerima manfaat sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan keluarga tidak menghadapi beban ekonomi sendirian pada masa sulit,” katanya.
Menurutnya, manfaat JKM diberikan untuk membantu kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pemakaman dan penunjang keberlangsungan hidup sementara. Ia berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami terus mendorong pemerintah desa untuk berperan aktif mendata dan mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya. Semakin banyak yang terdaftar, semakin luas pula perlindungan yang dapat diberikan. Ini bukan sekadar program, melainkan investasi perlindungan bagi masa depan keluarga pekerja,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memperluas cakupan kepesertaan hingga ke wilayah perdesaan dan perbatasan seperti Sebatik. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional agar dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja Indonesia tanpa terkecuali.
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM bagi Pekerja Rentan Desa di Sebatik
Kamis, 26 Februari 2026
Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031 Resmi Ditetapkan Presiden
Senin, 23 Februari 2026
Bengkulu Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Kamis, 11 Desember 2025