
BP Jamsostek Beri Santunan Rp85 Juta untuk PMI yang Gugur di Korsel
Jakarta: BP Jamsostek menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp85 juta kepada keluarga Musthakfirin, pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan (Korsel). Santunan itu diserahkan langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding.
"Kami, kementerian (KP2MI), menyampaikan duka mendalam kepada seluruh keluarga. Dapat uang santunan Rp85 juta," ujar Abdul Kadir, dalam program Newsline Metro TV, Selasa, 13 Mei 2025.
Musthakfirin merupakan PMI skema government to government (G2G) yang ditempatkan di sektor perikanan, di Korsel. Dia meninggal dunia pada 15 April lalu, akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do
Selain Musthakfirin, terdapat dua jenazah PMI lainnya yang dipulangkan ke Tanah Air, yaitu Darji dan Hasim Bisri. Keduanya berasal dari Brebes, Jawa Tengah.
Ketiga jenazah dibawa menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-879. Pemulangan ketiga jenazah PMI itu merupakan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, serta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul.
Usai penyerahan santunan kepada keluarga, ketiga jenazah pun segera dibawa ke kampung halaman masing-masing.
Abdul Kadir kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi, sesuai prosedural. Sebab, jika terjadi kecelakaan atau hal tak terduga lainnya, bisa mendapatkan biaya tanggungan.
"Kenapa setiap berangkat kerja saya selalu mewanti-wanti agar berangkat secara prosedural? Karena kita dilengkapi dengan BPJS, sertifikasi, dan kontrak kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal, ada yang melindungi dan ada asuransi yang membantu
(Gervin Nathaniel Purba)
Berita Terkait

1.800 Nelayan Pasuruan Kembali Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 14 Mei 2025

BP Jamsostek Beri Santunan Rp85 Juta untuk PMI yang Gugur di Korsel
Rabu, 14 Mei 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




