Bagikan
Setiap peserta Penerima Upah (PU) berhak mengikuti dan mendapatkan perlindungan dari 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP apabila membayar iuran selama kurun waktu minimum yang telah ditentukan. Lantas, berapakah besaran iuran untuk setiap program jaminan tersebut? Simak kelanjutan artikel ini untuk mengetahui jawabannya.
Penerima Upah (PU) adalah kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima imbalan, gaji, dan upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja secara konstan setiap bulan. Mereka dapat mengikuti 5 program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat seperti berikut:
Uang tunai dari akumulasi iuran peserta dan iuran perusahaan ditambah dengan hasil pengembangan JHT selama menjadi peserta. Manfaat ini dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).
Tanggungan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah (12 bulan pertama) dan 50% upah (12 bulan berikutnya hingga sembuh), juga manfaat tambahan lainnya.
Manfaat tersebut akan diterima apabila peserta mengalami kecelakaan kerja (terhitung sejak meninggalkan rumah menuju tempat kerja, selama di tempat kerja, sampai kembali ke rumah) atau karena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan dengan total manfaat santunan sebesar Rp 42 juta. Di luar itu, 2 orang anak peserta juga akan mendapatkan manfaat beasiswa dengan total maksimal Rp 174 juta.
Manfaat tersebut dapat diterima ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Uang tunai yang diberikan setiap bulan atau sekaligus dari akumulasi seluruh iuran peserta ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Uang tunai sebesar 60% dari upah (selama 6 bulan), informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Semua manfaat ini dapat diterima peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja setelah memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 2 tahun terakhir.
Setelah tahu cakupan manfaat masing-masing program jaminan di atas, berikut adalah besaran iuran untuk setiap program yang dapat diikuti peserta PU:
Iuran JHT merupakan tanggung jawab peserta dan perusahaan yang mempekerjakannya. Rinciannya adalah:
peserta membayar 2% dari upah sebulan, dan
perusahaan membayar 3,7% dari upah peserta.
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka iuran JHT yang kamu tanggung (dipotong dari gaji) sebesar Rp 120.000 dan perusahaan menanggung sebesar Rp 222.000.
Iuran JKK sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun, besarannya ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan yang dimiliki oleh peserta. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, pembagian tingkat risiko pekerjaan adalah:
Kategori risiko | Besaran iuran | Contoh pekerjaan |
Sangat rendah | 0,10% | Staf administrasi, pekerja kantoran |
Rendah | 0,40% | Petugas kebersihan kantor, kasir |
Sedang | 0,75% | Operator alat produksi ringan, teknisi |
Tinggi | 1,13% | Pekerja pabrik, operator mesin berat |
Sangat tinggi | 1,60% | Pekerja konstruksi, pekerja tambang |
Catatan: terdapat pengecualian bagi industri padat karya tertentu, meliputi industri makanan, minuman, tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, mainan anak, serta furnitur, mulai Februari 2025 hingga Januari 2026.
Sama seperti JKK, iuran JKM juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Adapun besaran persentasenya adalah 0,3% dari upah peserta.
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka besaran iuran JKM yang akan dibayarkan perusahaan adalah Rp 18.000 per bulan.
Iuran JP menjadi tanggung jawab bersama antara peserta dan perusahaan. Adapun detail pembagiannya adalah:
peserta membayar 1% dari upah sebulan, dan
perusahaan membayar 2% dari upah peserta.
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka iuran JP yang akan dipotong dari upah bulanan kamu sebesar Rp 60.000. Sementara itu, perusahaan akan menanggung sebesar Rp120.000 iuran JP kamu.
Penting untuk dicatat: program JP memiliki batas maksimal upah untuk perhitungan iuran, yaitu sebesar Rp 10.547.000 per bulan. Apabila gaji kamu di atas angka ini, perhitungan iuran akan menggunakan batas maksimal upah tersebut.
Berbeda dengan keempat program sebelumnya, iuran JKP merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Rinciannya seperti berikut:
Pemerintah Pusat menanggung 0,22% dari upah peserta,
rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dari upah peserta, dan
rekomposisi iuran JKM sebesar 0,10% dari upah peserta.
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, Pemerintah Pusat akan membayarkan iuran JKP sebesar Rp 13.200. Kemudian, rekomposisi iuran JKK akan menanggung Rp8.400 dan rekomposisi iuran JKM akan menanggung Rp 6.000 iuran JKP kamu.
Itulah dia ulasan mengenai informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari manfaat program-program untuk peserta PU, besaran iuran, serta contoh perhitungan iuran untuk masing-masing programnya. Yuk, segera daftarkan diri kamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kerja keras bebas cemas!
Berapa Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP?
Rabu, 17 Des 2025
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Rabu, 17 Des 2025
Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sesuai, Harus Bagaimana ya?
Jumat, 12 Des 2025