Bagikan
Data peserta yang tersimpan dalam database kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pada data yang diisi dalam formulir pendaftaran. Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU), data akan diisi oleh HRD perusahaan tempat Anda bekerja. Sementara untuk Anda yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), pengisian formulir akan menjadi tanggung jawab pekerja itu sendiri.
Pengisian data ini harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh data valid dan tidak ada kesalahan dalam pengisiannya.
Kesalahan dalam pengisian data BPJS Ketenagakerjaan bukanlah hal yang bisa dianggap sederhana, karena bisa menimbulkan berbagai masalah, seperti:
Proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu 1 hari kerja untuk saldo kurang dari Rp15 juta dan sekitar 5 hari kerja untuk saldo di atas nominal tersebut. Namun, ketika data yang terdaftar ke dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak valid, proses verifikasi bisa berlangsung lebih lama.
Ketidaksesuaian data yang terdaftar dengan yang sebenarnya, bisa menyebabkan proses verifikasi data tidak berhasil, sehingga menghambat proses klaim..
Untuk mencegah berbagai masalah yang mungkin timbul akibat adanya ketidaksesuaian data peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda wajib melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
Bagi Anda yang berstatus pekerja dan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU), pengkinian data bisa dilakukan melalui HRD perusahaan Anda. Terkadang pihak perusahaan secara aktif meminta karyawannya untuk melakukan pengkinian data, baik ada maupun tidak perubahan data pada karyawan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan data yang didaftarkan oleh HRD kepada BPJS Ketenagakerjaan selalu diperbarui.
Bagi Anda yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dapat melakukan pengkinian data dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan Anda. Dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
KTP elektronik
Kartu keluarga
Selanjutnya Anda hanya perlu mengisi formulir yang dibutuhkan untuk pengkinian data dan menyerahkannya pada petugas. Anda tidak perlu bingung karena petugas yang ada di kantor BPJS Ketenagakerjaan siap membantu Anda melakukan pengkinian data hingga proses selesai.
Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengunduh dan meng-install aplikasi JMO pada ponsel, bisa melakukan pengkinian data melalui aplikasi ini. Caranya yaitu dengan memilih menu “Pengkinian Data” pada aplikasi tersebut.
Selanjutnya Anda tinggal mengikuti langkah yang telah ditentukan dalam aplikasi tersebut, seperti melakukan foto dan mengisi kembali seluruh data diri dengan lengkap dan valid. Saat mengambil foto, pastikan Anda berada di ruangan dengan pencahayaan yang cukup, sehingga sistem dapat lebih mudah membacanya. Setelah mengisi seluruh data dengan lengkap, pastikan lagi seluruh data yang Anda isi telah benar. Jika Anda sudah yakin, maka lakukan konfirmasi dan proses pengkinian data akan segera dilakukan.
Jika dibandingkan dengan cara pengkinian data lainnya, proses melalui aplikasi JMO tentulah lebih menguntungkan. Anda bisa mengisi sendiri data diri Anda, sehingga mengurangi risiko terjadinya kesalahan saat pengisian data. Selain itu, waktu prosesnya juga sangat cepat, hanya sekitar 5 menit saja. Sementara jika melalui HRD perusahaan, proses pengkinian data bisa membutuhkan waktu hingga 7 hari.
Tidak hanya itu saja, pengkinian data melalui aplikasi JMO juga bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan PU maupun BPU. Jadi, bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan jenis apa pun, jangan lupa untuk unduh dan install aplikasi JMO sekarang di ponsel pintar Anda, ya.
Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sesuai, Harus Bagaimana ya?
Jumat, 12 Des 2025
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Apakah Klaim JHT dan JP Tetap Cair?
Kamis, 11 Des 2025
Prosedur Klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 02 Des 2025