Bagikan
Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal dunia tetap bisa mencairkan Jaminan Kematian (JKM). Namun, pencairan ini bisa dilakukan jika peserta meninggal dunia ketika BPJS Ketenagakerjaan masih aktif. Jika sudah tidak aktif, ahli waris hanya bisa mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) saja.
Namun, sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara klaim Jaminan Kematian, cari tahu dulu apa itu JKM di kelanjutan artikel ini!
Jaminan Kematian (JKM) merupakan program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai untuk ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (PP No.44/2015), penyelenggaraan JKM bertujuan untuk memberikan santunan kepada ahli waris supaya dapat memenuhi kebutuhan dasar setelah peserta meninggal.
Adapun santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris adalah sebagai berikut:
Santunan kematian dengan nominalnya sekitar sekitar Rp 20 juta;
Santunan biaya pemakaman dengan nominalnya sebesar Rp 10 juta;
Santunan berkala dengan nominal Rp 12 juta dan dibayar sekaligus untuk 24 bulan;
Santunan biaya pendidikan maksimal untuk dua orang anak dan nominalnya sekitar Rp 174 juta.
Untuk santunan biaya pendidikan bisa dicairkan jika peserta sudah memiliki iuran minimal tiga tahun dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat santunan biaya pendidikan biasanya dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak. Untuk pembayarannya sampai usia 23 tahun atau sudah bekerja atau menikah.
Lantas, bagaimanakah cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan apa sajakah syarat yang perlu dilengkapi? Untuk syarat dan cara klaim Jaminan Kematian bisa langsung dicek di sini!
Sebelum klaim Jaminan Kematian, ahli waris perlu menyiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu, di antaranya:
Siapkan dulu dokumen permohonan yang diperlukan untuk mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumennya seperti:
Akta kematian;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Surat referensi kerja peserta;
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Fotokopi e-KTP peserta dan ahli waris;
Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan;
Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah;
Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang);
Buku nikah (apabila sudah menikah dan suami/istri yang sah).
Untuk ahli waris yang bisa menerima santunan dari Jaminan Kematian adalah pasangan sah (janda atau duda) dan anak dari peserta. Lalu, bagaimana jika peserta belum memiliki pasangan atau anak? Santunan bisa diberikan kepada keturunan sedarah sampai derajat kedua seperti mertua atau saudara kandung atau ahli waris yang ditunjuk langsung oleh peserta.
Pengajuan klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan di kantor cabang dengan mengikuti beberapa cara, antara lain:
Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan dan pastikan bawa yang asli.
Setelah itu, isi data formulir pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) yang biasanya ada di kantor cabang.
Selanjutnya, ambil nomor antrian dan ketika sudah giliran nanti akan dipanggil petugas melalui mesin antrian.
Lalu, petugas langsung melayani dan meminta dokumen yang dibawa. Setelah diperiksa, Anda akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim Jaminan Kematian.
Untuk proses pencairan dana Jaminan Kematian kurang lebih tiga hari kerja setelah dokumen diberikan kepada petugas, dokumen lengkap, dan disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika disetujui, dana langsung masuk ke rekening ahli waris.
Dalam rangka membantu meningkatkan kualitas layanan dari BPJS Ketenagakerjaan pastikan Anda mengisi e-survey yang dikirimkan melalui email.
Nah, apabila ingin mengetahui status klaim Jaminan Kematian, Anda sebagai ahli waris dapat melakukan pengecekan dengan melakukan beberapa langkah berikut:
Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking;
Setelah terbuka, masukkan KPJ atau NIK;
Jika sudah dimasukkan, bisa langsung melacak status klaim.
Itu dia penjelasan singkat mengenai Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan cara klaim jaminannya. Semoga informasinya bermanfaat dan memudahkan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan ketika melakukan klaim atas jaminan yang diberikan.
Mau Klaim Jaminan Kematian BPJS TK? Ini Syarat dan Caranya!
Senin, 06 Okt 2025
Kapan Sebaiknya Pekerja Migran Indonesia Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Kamis, 02 Okt 2025
Tutorial Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Rabu, 01 Okt 2025
Begini Cara Mengecek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 Sep 2025