Bagikan
Meskipun berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), bukan berarti Anda hanya bisa bekerja di Indonesia saja karena Anda bisa juga mencari pekerjaan di luar negeri. Para WNI yang bekerja di luar negeri ini dulu dikenal dengan nama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sekarang telah berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Perubahan nama istilah untuk menyebut WNI yang bekerja di luar negeri berdasarkan pada UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu alasannya adalah untuk menghilangkan persepsi masyarakat dari istilah TKI yang selama ini digunakan.
Misalnya saja, saat Anda mendengar istilah TKI, mungkin yang Anda ingat adalah WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) maupun buruh di luar negeri. Hal ini bisa terjadi mungkin karena banyaknya kasus TKI ilegal yang bermasalah dan ramai diberitakan. Sementara profesi kebanyakan dari TKI tersebut adalah ART dan buruh, sehingga profesi tersebutlah yang melekat pada istilah TKI.
Padahal semua WNI yang bekerja di luar negeri sebenarnya adalah TKI, apa pun profesinya. Dengan perubahan istilah ini, maka persepsi masyarakat mengenai WNI yang bekerja di luar negeri dapat berubah.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia yang telah memiliki penghasilan, baik itu bekerja dengan pihak lain maupun mendapatkan penghasilan sendiri, seperti freelancer. Peraturan ini juga berlaku bagi Anda yang berstatus PMI.
Meskipun bekerja di luar negeri, tetapi PMI tetaplah WNI yang harus mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara. Bagi para pekerja, jaminan tersebut akan diberikan kepada seluruh pekerja WNI yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, apa saja ya jaminan sosial yang bisa didapatkan oleh PMI? Berikut ini di antaranya:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Jaminan sosial yang akan didapatkan pekerja jika mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Selain itu, jaminan juga diberikan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan bekerja.
Jaminan Kematian (JKM): Jaminan yang akan diberikan kepada ahli waris pada saat pekerja mengalami suatu musibah bukan akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua (JHT): Jaminan yang akan diberikan kepada pekerja saat usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total. Jaminan ini berasal dari akumulasi seluruh iuran yang telah disetor dan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah segera setelah Anda berencana untuk bekerja di luar negeri dengan batas jangka waktu 5 bulan sebelum keberangkatan. Sebab, itu adalah batasan waktu perlindungan bagi PMI sebelum bekerja. Jika sampai batas waktu tersebut Anda masih belum bekerja, maka PMI wajib untuk melakukan pendaftaran dan membayar iuran kembali sebelum berangkat ke negara tujuan.
Misalnya Anda sudah mendapatkan pekerjaan dan berencana untuk berangkat pada bulan Oktober, maka waktu paling tepat untuk melakukan pendaftaran adalah di bulan Mei atau setelahnya. Untuk melakukan pendaftaran PMI di BPJS Ketenagakerjaan, caranya juga sangat mudah sekali. Cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mendaftarkan diri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan domisili Anda.
Selain itu, Anda juga bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan PMI secara online dengan mengisi formulir di sini. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan untuk memahami prosedurnya dan juga menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan ya.
Kapan Sebaiknya Pekerja Migran Indonesia Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Kamis, 02 Okt 2025
Tutorial Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Rabu, 01 Okt 2025
Begini Cara Mengecek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 Sep 2025
Punya Aplikasi JMO, Apa Saja Keuntungannya?
Kamis, 18 Sep 2025