Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan
Layanan Peserta
BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan layanan kepesertaan bagi tenaga kerja maupun perusahaan (pemberi kerja)
Tenaga Kerja
Layanan bagi Tenaga Kerja untuk cek Saldo, e-Klaim JHT dan cetak Kartu
Perusahaan (Pemberi Kerja)
Layanan bagi Perusahaan (Pemberi Kerja) untuk pembayaran iuran dan mengelola data tenaga kerja
Mitra
Layanan bagi PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) untuk melayani klaim JKK Peserta
Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja
Program Jaminan yang diberikan
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya
Program Jaminan yang diberikan
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi
Program Jaminan yang diberikan
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia
Program Jaminan yang diberikan
Manfaat tambahan untuk peserta
Selain 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan buat peserta dan keluarganya