Seluruh Pengurus Koperasi dan Kopdes Merah Putih Ditarget Miliki Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan

Seluruh Pengurus Koperasi dan Kopdes Merah Putih Ditarget Miliki Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Bagikan

HARIANTERBIT.com - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mendorong pekerja dan pengurus koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih, memperoleh perlindungan Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Menkop usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan , di Jakarta, Senin 11 Mei 2025.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” ungkap Ferry Juliantono.

Dalam kesempatan itu, Menkop menegaskan bahwa sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, seluruh jajaran pemerintahan harus mulai membiasakan kerja kolaboratif untuk menyukseskan program-program prioritas nasional. "Kita harus membangun super tim sehingga mudah-mudahan dengan kolaborasi dan tim yang kuat, kita bisa menyukseskan berbagai program yang dilaksanakan pemerintah," ujar Menkop.

 Sebagai informasi, penandatanganan PKS ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan coverage serta memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan daftar dan bayar kepesertaan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.

 Selain itu, kerja sama ini turut mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Pada kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan, sertamelindungi pekerja bila terjadi resiko kerja seperti kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), maupun.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan," ucap Saiful.

 

Sosialisasi dan Integrasi Data

 

Terkait implementasi akuisisi pekerja dan pengurusan koperasi, Saiful memaparkan perlu tindaklanjut atas PKS tersebut baik berupa pertukaran data, sosialisasi hingga edukasi kepada pihak koperasi dan Kopdes/kopkel Merah Putih. "Kalo dilihat dari potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar, dari koperasi reguler sendiri memilikI potensi sekitar hampir 142 ribuan koperasi, itu baru sekitar 9 ribuan yang terdaftar, sedangkan dari koperasi merah putih dari potensi sekitar 81 ribu sudah masuk sekitar 800,” ungkap Saiful. Saiful memaparkan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja.

 

"Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta santunan apabila mengalami cacat atau meninggal dunia, termasuk beasiswa bagi anak peserta dengan nominal maksimal 174 juta rupiah untuk 2 orang anak. Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dapat dirasakan manfaatnya bila peserta mengalami dampak PHK atau memasuki usia pensiun."


Sementara itu, Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan guna membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan. “Sebetulnya manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang pada saat bekerja sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta dapat menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga peserta dan keluarga dapat melanjutkan kehidupannya,” tambah Saiful.


Ia juga menekankan, integrasi data dan informasi kepesertaan akan menjadi pondasi penting dalam mempercepat validasi dan perluasan perlindungan bagi pekerja koperasi di berbagai daerah. "Pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) merupakan langkah strategis untuk menghadirkan alat ukur nasional yang dapat digunakan secara bersama-sama dalam menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Indeks ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator bagi para pemangku kebijakan, dalam merumuskan kebijakan yang semakin berpihak pada kesejahteraan pekerja. Tentunya dalam implementasi IDJS tersebut kami membutuhkan arahan dan kolaborasi bersama Kementerian Koperasi dan Stakeholder lain yang terlibat," pungkasnya



Berita Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon
/