BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Korban Kecelakaan Kereta

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Korban Kecelakaan Kereta

Sejam lalu

Bagikan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyerahkan santunan Jaminan Kematian () senilai Rp 42 juta kepada ahli waris korban kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/04/2026), yang dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. “Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan sehingga santunan dapat segera diterima oleh ahli waris," ujar Rano. 

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB, saat almarhumah tengah dalam perjalanan bersama keluarga. Setelah mengalami kecelakaan, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.54 WIB di RSUD Bekasi.  Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa proses pencairan santunan dilakukan dengan cepat melalui layanan proaktif.  “Kami menerapkan layanan proaktif dengan hadir langsung di lokasi dan memastikan seluruh hak peserta terpenuhi. Dalam kasus almarhumah Nuryati, proses administrasi klaim dapat diselesaikan dalam 2x24 jam berkat dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan pihak terkait," ujar Saiful. 

Lebih lanjut, Saiful juga menjelaskan bahwa dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memiliki hak atas perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi hingga sembuh.  Selain itu, peserta juga berhak menerima Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan. “Risiko dapat terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi," tuturnya. Santunan JKM yang diberikan terdiri dari beberapa komponen, yakni santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12
juta, serta biaya pemakaman Rp 10 juta.




Berita Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon
/