RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyerahkan santunan Jaminan Kematian () senilai Rp 42 juta kepada ahli waris korban kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/04/2026), yang dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. “Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan sehingga santunan dapat segera diterima oleh ahli waris," ujar Rano.
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB, saat almarhumah tengah dalam perjalanan bersama keluarga. Setelah mengalami kecelakaan, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.54 WIB di RSUD Bekasi. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa proses pencairan santunan dilakukan dengan cepat melalui layanan proaktif. “Kami menerapkan layanan proaktif dengan hadir langsung di lokasi dan memastikan seluruh hak peserta terpenuhi. Dalam kasus almarhumah Nuryati, proses administrasi klaim dapat diselesaikan dalam 2x24 jam berkat dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan pihak terkait," ujar Saiful.
Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Tindak Perusahaan tidak Patuh
Rabu, 09 September 2026
Momen Harpelnas 2026, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Layani Langsung Peserta
Jumat, 04 September 2026
Ubah Konsumtif Jadi Produktif, 1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA
Rabu, 19 Agustus 2026