Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jatim mengapresiasi perlindungan tenaga kerja rentan yang dilaksanakan di wilayah Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo di Surabaya, Senin mengatakan Kota Probolinggo telah melindungi sebanyak 11.023 pekerja rentan lewat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) melalui dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) TA 2025.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada 11.023 pekerja. Tentu ini jumlah yang cukup besar dibanding jumlah penduduk Kota Probolinggo yang memang kredibel untuk diberikan perlindungan," ujarnya.
Ribuan pekerja rentan yang mendapat perlindungan itu, diantaranya adalah sebanyak 1.925 nelayan, 4.098 petani, dan 5.000 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Jumlahnya lebih banyak dibanding tahun lalu yang tercatat sebanyak 10.287 pekerja atau pada 2025 ada peningkatan perlindungan bagi 736 pekerja.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan badan usaha yang berbisnis, namun justru sebagai badan penyelenggara yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana, memberikan kemanfaatan sesuai yang telah diatur dalam peraturan pemerintah sesuai prinsip gotong royong.
"Sehingga, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, keluarga pun sejahtera," ujarnya.
Ada sejumlah manfaat BPJS Ketenagakerjaa diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).
Hadi menyebutkan, di Kota Probolinggo, klaim jaminan kematian yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp10,9 miliar untuk 272 ahli waris.
“Bukan hanya ahli waris yang ditinggalkan yang mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Yang paling luar biasa, ada beasiswa bagi anak-anak dari pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja," katanya.
Di Kota Probolinggo, kata dia, ada 215 anak yang mendapatkan beasiswa dari program ini. Harapannya, anak-anak yang ditinggalkan tetap bisa melanjutkan sekolahnya mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi. Maksimal untuk dua anak dan nilainya sebesar Rp174 juta.
"Jadi yang paling besar saat mengenyam pendidikan perguruan tinggi nilainya per tahun Rp12 juta," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Jatim apresiasi perlindungan tenaga kerja rentan
Kemarin
Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Jatim apresiasi perlindungan tenaga kerja rentan
Senin, 23 Juni 2025

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Bayar Klaim JHT Ratusan Miliar
Jumat, 20 Juni 2025

Paritrana Award 2024: Bengkulu Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Selasa, 03 Juni 2025
Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK


20m ago



Just now, Not seen yet